JAKARTA-Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban pemerkosaan politikus Malaysia mengalami trauma. Perempuan yang diketahui berusia 23 tahun itu sudah menempati selter Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur kemarin (13/7).
Plh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menuturkan, kondisi mental korban memang down. Trauma atas perilaku tercela yang dilakukan majikannya bernama Paul Yong. “Tim psikolog Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur sampai saat ini terus memberi pendampingan untuk trauma healing,” ucap Judha saat dihubungi kemarin.
Setelah KBRI Kuala Lumpur mengirim nota diplomatik, Rabu (10/7), Pejabat Konsuler dan Atase Polri langsung bekerja. Menemui Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak untuk melakukan langkah-langkah kekonsuleran. Mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Judha sudah mengetahui kabar bahwa Yong dibebaskan bersyarat oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Berdasar laporan, Yong membayar uang jaminan. ”Ya, terduga pelaku (Yong) dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan. Sesuai hukum acara pidana Malaysia,” terangnya.
Sementara itu, Kepala PDRM Perak Razarudin Husain mengatakan, pemeriksaan dan investigasi terus dilakukan terhadap politikus Democratic Action Party (DAP) Malaysia itu. Saat diperiksa, Yong terang-terangan menyangkal tuduhan itu. ”Pelaku menilai tuduhan tersebut tidak mendasar. Merasa tidak pernah memperkosa TKI,” terangnya dikutip Malaymail.
Ketua DAP Perak Nga Kor Ming menyatakan, pihaknya akan memberikan ruang PDRM untuk melakukan penyelidikan penuh. "Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya. Atas kasus tersebut, pelantikan Yong sebagai anggota Dewan Eksekutif Perak pada 11 Juli lalu ditunda. Partai akan mengambil tindakan terhadap Yong setelah penyelidikan tuntas. (han/jpnn/far/k16)