Ada Kegiatan Pertambangan di Lahan PT KMS

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 12:38 WIB

PENAJAM- Sidang perkara tindak pidana pemalsuan surat pernyataan kesaksian penguasaan tanah negara atau segel dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto, kembali digelar Kamis (11/7) kemarin. Sejumlah fakta baru terungkap, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini. Yakni adanya kegiatan pertambangan yang diduga ilegal pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.  

Penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo, yang didampingi Anggota Majelis Hakim Anik Istirochah dan Graito Aran Saputro. Yakni saksi pelapor, Daniel Evert Togar Tambunan dari PT KMS dan mantan staf Kelurahan Buluminung Rolan Berteh.

Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung hampir enam jam. Mulai pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita, dengan jeda istirahat selama satu jam, pada pukul 13.00 Wita. Pada kesaksiannya, Daniel manyampaikan ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Ena Sarana Energi (ESE), yang tidak diungkapkan selama proses penyidikan. “Kegiatan pertambangan dilakukan sejak 2015 sampai 2017. Dengan luasanya mencapai 111 hektare,” kata Daniel.

 Dia melanjutkan PT ESE sebelumnya, sudah menyampaikan izin tertulis untuk permohonan pinjam pakai lahan kepada PT KMS, sebanyak lima sejak. Surat itu disampaikan sejak tahun 2013 hingga 2016. Karena area eksploitasinya berada di sebelah lahan PT KMS. Namun, izin tersebut tak disetujui manajemen PT KMS, karena izin penggunaan lahannya untuk perkebunan. Bukan kegiatan pertambangan.

Dan akhirnya terbitlah surat pernyataan kesaksian penguasaan tanah negara milik Rahling dan kawan-kawannya. Dasar itulah, PT ESE melakukan kegiaan pertambangannya. Dan akhirnya PT KMS melayang teguran. Kemudian PT ESE bersurat kepada Bupati yang saat itu masih jabat Yusran Aspar. Dan Bupati kala itu, menerbitkan surat yang isinya membolehkan PT ESE melakukan kegiatan pertambangan. “Tapi untuk lokasi pertambangan yang masuk dalam wilayah kami, harus mendapat persetujuan dari PT KMS,” jelasnya.

Selanjutnya pada 8 Agustus 2018, PT ESE malalui Kantor Konsultan Hukum Haroen Depari and Partners melakukan somasi kepada PT KMS. Melalui surat bernomor B-0176/HDP-01/VIII/2018. Dalam surat tersebut menyampaikan PT ESE memiliki izin usaha pertambangan terhadap 2.464 hektare selama jangkan waktu 8 tahun. Izin itu diterbitkan Bupati Andi Harahap dengan nomor 545/072.IUP.OP/DISTAM/VIII/2012 tertanggal 15 Agustus 2012.

Isi lainnya adalah menduga PT KMS dalam mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat sebagian besar masyarakat adat belum sepenuhnya mendapat ganti rugi atas pembebasan tanah. Sebagaimana pengaduan Lembaga Adat Muan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan HIdup pada 22 Mei 2018.  “Kami sudah memberikan ganti rugi terhadap para pemilik lahan,” kata Daniel.

Dia menceritakan PT KMS yang kala itu masih bernama PT Majapahit Agro Industrial Corporation telah memberikan ganti rugi terhadap tanam tumbuh yang ada di lahan milik warga. Ada ratusan juta yang diberikan kepada puluhan warga. Enam tahun berselang, sekira tahun 2001, para pemilik lahan kembali bergejolak. Dan akhirnya, PT Majapahit Agro Industrial Corporation memutuskan memberikan tali asih. Nominalnya kala itu pun mencapai ratusan juta rupiah. Dan pada 17 Januari 2011, PT Majapahit Agro Industrial Corporation berganti nama menjadi PT KMS. “Jadi prosesnya sudah kami lalu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

 

BANYAK KEJANGGALAN  PADA SEGEL

 

SEJUMLAH keanehan terjadi pada surat pernyataan kesaksian penguasaan tanah negara atau segel yang ditandatangani Suyanto, saat menjabat Camat Penajam. Ada beberapa kalimat yang diduga diketik secara terburu-buru. Sehingga tidak diatur dengan baik. Bahkan ada beberapa kalimat, yang salah dalam penyusunannya. Bahkan tanggal penerbitan surat terlihat diganti menggunakan cairan penghapus. Sebelum dilaminating dan ditulis tanggal 8 Maret 2010. 

Beberapa saksi dari pihak PT KMS (saat itu bernama PT Majapahit Agro Industrial Corporation) tidak menandatangi perwatasan. Yang mencurigakan lagi, surat tersebut menyantumkan sejarah perolehan tanah yang hampir sama. Rata-rata merupakan tanah hasil orang tua yang sama dari para pemilik lahan. Dari 46 segel, 40 surat diantaranya merupakan tanah hasil garapan Keramu yang merupakan leluhur Rahling sejak tahun 1931. Kemudian ada 5 surat yang merupakan hasil garapan Aher, dan satu surat yang menyebutkan hasil garapan Namo. 

Di hadapan majelis hakim, Daniel juga menyampaikan setelah Suyanto dilaporkan ke Polda Kaltim pada 27 Mei 2017, yang bersangkutan sempat datang kepadanya. Untuk memperlihatkan surat pernyataan pencabutan tanda tangan pada surat pernyataan kesaksian penguasaan tanah negara yang sempat Suyanto tandangani.

Dengan nomor 592.2/252-302/PPSDA/2010 tanggal 19 Maret 2010. Surat pernyataan itu menerangkan bahwa Suyanto yang saat itu menjabat Camat Penajam menyatakan mencabut dan membatalkan tanda tangan yang sempat dibubuhkan pada surat pernyataan kesaksian penguasaan tanah negara milik Rahling dan kawan-kawan. Dengan jumlah 46 surat. “Surat itu ditujukan juga ke Kapolda Kaltim. Saya tidak diberikan salinannya. Tapi sempat saya foto,” kata dia. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X