Gakkum LHK Kalimantan Sita Ribuan Potong Kayu Olahan Illegal di Nunukan

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 11:32 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 3 orang diduga aktor intelektual pelaku illegal logging yang berinisial N (51 tahun) asal Nunukan, Y (57 tahun) asal Balikpapan dan RH (56 tahun) asal Nunukan di Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (10/7/2019) lalu.

"Penyidik menetapkan ketiga orang pelaku sebagai tersangka dan mengamankan ribuan potong sortimen kayu olahan serta 2 unit circle sebagai barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, Sabtu (13/7/2019) dalam rilisnya diperoleh Prokal.co.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan ketiga orang tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu olahan 44 meter kubik dengan berbagai jenis dan ukuran serta 2 unit circle saw kayu olahan dititipkan ke KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat menyebut bahwa ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan illegal di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

"Lalu, Sabtu (6/7/2019), Balai Gakkum LHK Kalimantan menurunkan tim puldasi untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan. Kemudian, Rabu (10/7/2019) pukul 9.30 Wita, tim SPORC Brigade Enggang Kaltim melakukan penggrebekan dan penindakan terhadap 2 aktifitas usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan illegal tersebut," ujar Subhan.

Selanjutnya tim operasi yang dibantu oleh Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 pelaku usaha illegal tersebut yaitu N (51), RH (56) dan Y (57) ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka N (51), RH (56) dan Y (57) dengan Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X