BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kaltim menemukan kejanggalan laporan keuangan pada bank milik daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan Kaltara (Bankaltimtara). Temuan ini didapatkan pada pemberian kredit yang berakibat macet pada PT Selyca Mulia (SM).
Adapun rincian temuan potensi terjadinya kredit macet ini berupa kredit modal investasi pembangunan pusat perbelanjaan Plaza Mulia dengan saldo pokok dari plafon pinjaman sebesar Rp 227,2 miliar. Kasus tersebut akan diselesaikan sesuai ketentuan yang ada, mengingat PT Bankaltimtara dalam pelaporan keuangan tak pernah lepas dari predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi PT Bankaltimtara Raden Adi Sugiarto mengatakan, saat ini Bankaltimtara kembali mendapatkan opini WTP. Tidak semua daerah mendapatkan WTP, dan itu sulit meraihnya. Bankaltimtara tidak pernah gagal mendapatkan WTP. Artinya pengelolaan keuangan sudah betul-betul memenuhi standar sistem akuntansi Indonesia.
“Bankaltimtara tergolong bank sehat dan sepanjang 2018 sudah menerima 31 penghargaan dari berbagai lembaga. Setiap tahun dalam pelaporan keuangan pastinya ada saran dan opini. Saran dan opini tersebut yang kita lakukan,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjawab berita yang beredar belakangan ini terkait adanya temuan dari BPK RI Kaltim bahwa Bankaltimtara menyalurkan kredit ke PT Selyca Mulia (SM) dan terindikasi kredit tidak sehat. “Kita akan jalankan sesuai ketentuan yang ada. Contohnya harus dilakukan penjualan aset atau monitoring khusus. Semua akan dilakukan,” jelasnya.
Dia mengatakan, saran dan opini yang dikeluarkan dari pihak pemeriksa pasti dijalankan. Untuk diketahui, Bankaltimtara bisa disebut sebagai perbankan sehat, non performing loan (NPL) bank tersebut selalu di bawah threshold 5 persen. “Kasus seperti ini hanya ada satu, kalau memang BPK mendapatkan temuan tersebut semuanya akan kita urus sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18)