BALIKPAPAN–Mulai tahun lalu, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) diprioritaskan bagi anak-anak yang baru lahir. Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan sistem pelayanan three in one. Sehingga langsung dilakukan pembuatan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan KIA. Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, pelayanan kini tidak lagi dilakukan di kantor Disdukcapil, melainkan ke sekolah-sekolah.
“Kami jemput bola. Rencana seusai masa penerimaan tahun ajaran baru, mungkin September, kami akan ke sekolah-sekolah untuk pembuatan KIA,” ucapnya. Jumlah blangko KIA yang tersedia di Disdukcapi mencapai 61 ribu. Secara bertahap, sesuai wacana nantinya pembuatan diprioritaskan untuk murid kelas 1 SD. Secara bergantian pihaknya akan mendatangi seluruh SD. Sehingga tidak lagi melayani pembuatan KIA di Disdukcapil.
Hal ini dinilai lebih memudahkan masyarakat. Pelayanan ini diberikan secara gratis. “Sekarang sedang koordinasi sama Disdik (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Mendata jumlah sekolahnya dulu, nanti dibuat jadwal. Pembuatan KIA di sekolah secara langsung, baik negeri maupun swasta. Kartu langsung cetak dan diterima siswa,” bebernya. Selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan KIA. Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun.
Kegunaan KIA hampir sama dengan KTP-el. Nomor NIK di KIA akan digunakan pula pada NIK KTP-el ketika si anak berusia 17 tahun. Kegunaan KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat, dan keperluan lain.
Ditemui Kaltim Post, Hasnah, pengendara ojek daring menuturkan, dia sudah dua kali mendatangi Disdukcapil untuk mengajukan pembuatan KIA anaknya yang masih duduk di kelas 5 SD.
Hanya, dia tak mendapat pelayanan dengan alasan blangko KIA belum tersedia. “Pertama datang waktu itu saya lupa tidak membawa buku nikah sebagai salah satu syarat, lalu kedua petugasnya bilang blangko KIA belum tersedia, jadi sampai sekarang anak saya belum punya KIA,” ucap perempuan 34 tahun itu. (lil/riz/k16)