Soal Wawali, "Aku Ini Cocok Sama Siapa Aja"

- Rabu, 10 Juli 2019 | 13:14 WIB

SAMARINDASelepas mufakat tiga partai pengusung, dua nama wakil Wali Kota yang bakal disodor ke DPRD Samarinda kini sepenuhnya ada di tangan Syaharie Jaang.

Namun, Jaang enggan terburu-buru untuk memilih dua dari tiga nama yang bakal diajukan ke Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda. “Kan batasnya sampai besok (hari ini). Jadi sabar dulu, masih diotak-atik,” ucapnya, Selasa (9/7).

Sebelumnya, 8 Juli lalu, tiga partai pengusung, Demokrat, NasDem, dan PKS menyerahkan tiga nama ke Syaharie Jaang untuk menyeleksi nama yang diusulkan masing-masing partai menjadi dua nama. Dari tiga usulan, hanya PKS yang mengubah nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi yang ditinggal mangkat Nusyirwan Ismail medio Februari 2017. PKS mengganti Sarwono dengan Arif Kurniawan.

Sementara itu, Demokrat tetap dengan Barkati dan NasDem dengan Saefuddin Zuhri. “Ini sebentar saja sebenarnya. Yang bikin repot kan partai. Kemarin ngotot masing-masing usul nama. Kalau seperti ini cepat aja, paling lambat besok. Tunggu besok aja,” ucapnya.

Disinggung, siapa figur yang dirasanya layak mendampingi di Balai Kota, sebutan Pemkot. Jaang berujar, “Aku ini cocok saja sama siapa pun. Sama Pak Arul (panggilan Amirullah, sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda) cocok juga,” katanya berkelakar.

Begitu pun soal penting tidaknya posisi wakil wali kota ini terisi, politikus Demokrat Kaltim ini mengaku ihwal ini menjadi amanat undang-undang. Posisi Wali Kota selalu berdampingan dengan wakilnya untuk bekerja sama dan saling melengkapi dalam mengurus Kota Tepian sehingga, tutur dia, posisi ini wajib terisi. “Selain itu biar enggak disalahkan terus. Apalagi pas banjir tempo hari, lagi cuti enggak ada wakil, saya yang disalahkan. Posisi ini kan sepenuhnya urusan pengusung. Kalau mereka sejak awal seperti ini, cepat saja terisi,” jelasnya. “Sabar saja, besok paling lambat pukul 24.00 Wita sudah ada,” imbuhnya bercanda.

Untuk diketahui, Jaang punya waktu hingga 17 Agustus mendatang untuk mencari pendamping. Hal itu mengacu UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati serta PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pergantian atau pengisian posisi kosong wakil kepala daerah bisa ditempuh selama masa jabatan tersisa kepala daerah terpilih belum 18 bulan. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X