UMAKKK HEH..!! Ratusan Guru Belum Bersertifikasi, Ada Kepsek Tak Punya NUKS

- Rabu, 10 Juli 2019 | 13:12 WIB

SAMARINDASetelah menyelesaikan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP. Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda kini menggenjot peningkatan kapasitas kepala sekolah (kepsek) dan guru. Ya, kepsek diharuskan memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS).

Sebagai informasi, di Samarinda, ada empat kepsek tingkat SMP belum mengantongi NUKS. Sedangkan untuk SD, lebih 40 kepsek belum memiliki sertifikat. Sementara itu, mengacu  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, mensyaratkan bahwa kepsek harus memiliki sertifikat agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.

Kadisdik Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, pihaknya mengupayakan tahun ini seluruh kepsek mengantongi NUKS dan bersertifikat. “Jangan dianggap sepele. NUKS menjadi standar kelayakan memimpin sekolah,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kepsek merupakan leader, sehingga perlu diperkuat dengan ilmu manajemen di sekolah. Untuk mendapatkannya, kepsek diwajibkan mengikuti tes yang dilanjutkan pendidikan latihan (diklat). “Kalau bersertifikat dianggap layak menjadi kepala sekolah. Nah, sekarang masih banyak yang belum. Kami berharap, tahun ini 75 persen kepala sekolah sudah memiliki NUKS. Sisanya diupayakan awal 2020,” ujarnya.

“Kalau tidak punya sertifikat hingga Desember 2020. Pejabatnya harus diganti dengan guru atau kepala sekolah lain yang sudah memiliki NUKS,” tegasnya.

Dia menerangkan, tahun depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memberlakukan kepsek wajib bersertifikat. “Penandatangan ijazah hanya boleh dilakukan mereka bersertifikat. Ini juga diberlakukan bagi penerimaan dana bosnas. Makanya perlu dikejar dari sekarang,” terangnya.

Sedangkan bagi guru, hampir 300 guru di SD dan SMP belum mendapatkan tunjangan fungsional. Jika digabung dengan guru SMA dan SMK mencapai 500 guru. Sertifikasi menjadi syarat bagi guru agar dapat menerima tunjangan fungsional yang mencapai satu kali gaji pokok. “Tapi, mereka harus mengikuti seleksi. Tunjangan ini untuk kesejahteraan guru. Sekarang guru-guru harus meningkatkan kompetensinya, dengan catatan menambah referensi lain dan update IT,” bebernya.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu berharap, proses mengenyam pendidikan dapat memberikan hasil baik bagi siswa. “Selama kita ini hanya dihadapkan pada permasalahan degradasi perilaku. Ini menjadi tantangan, agar siswa terdidik dengan pembentukan karakter baik dan ilmu pengetahuan,” tutupnya. (*/dq/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X