Proyek IPAL Menunggu Dokumen IMTN

- Rabu, 10 Juli 2019 | 13:07 WIB

BALIKPAPAN-Rencana pembangunan instalasi pengolahan limbah (IPAL) di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, terus berprogres. Sejauh ini ada dua opsi cara pembebasan lahan yang ditawarkan kepada Inhutani selaku pemilik lahan. Opsi pertama pembebasan dilakukan pemerintah. Tak sekadar membebaskan, wacana konsolidasi lahan dengan pembangunan sarana fasilitas dapat dilakukan bagi warga.

Meski demikian, hak lahan tetap milik pemerintah bukan pribadi. Kedua, pembebasan dilakukan warga dengan mengganti aset/lahan yang digunakan. “Kami masih menunggu, proses IMTN belum berjalan antara Inhutani dengan pemerintah. Kalau lewat pemerintah kan mesti dibahas dulu, lalu dianggarkan tahun depan. Pemerintah juga tidak boleh mengibahkan asetnya,” ucap Muhammad Rizal, lurah Baru Ulu.

Dia mengatakan, sebenarnya sembari pengukuran berjalan, pengurusan IMTN sebaiknya segera diurus. Sedangkan pihaknya fokus pada pendataan dan seleksi. Hal tersebut telah dia sampaikan pula kepada pemerintah. Hanya, dia belum mengetahui respons pemerintah kota. “Pendataan ini juga memastikan agar para pendatang atau yang sekadar indekos maupun kontrak tidak terdaftar. Harus nama pemilik rumah,” imbuhnya.

Sementara itu, Baharuddin Daeng Lala, anggota Komisi III DPRD daerah pemilihan Balikpapan Barat mengatakan telah meninjau lokasi pembebasan tersebut. Dia menyebut, selain pembebasan lahan, pembangunan IPAL komunal di kawasan tersebut sangat dibutuhkan. Mengingat warga masih membuang air kecil dan besar langsung ke perairan yang berada di bawah rumah warga.

“Sebenarnya pembangunan IPAL komunal tidak ada kaitan dengan Inhutani. Hanya, yang mempergunakan IPAL ini kan nantinya warga yang tinggal di kawasan Inhutani ini, jadi kita memperjuangkan pembebasan lahan ini dulu,” ucapnya.   

Sebagai anggota DPRD, dia memberi dukungan agar warga mendapatkan legalitas. Pembebasan lahan juga bisa dilakukan warga bukan pemerintah. Namun, dia tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. “Bila pemerintah yang membebaskan tetap milik negara, karena dibeli pakai uang negara tentu tidak boleh dijual atau dihibahkan,” ucapnya.

          Diketahui, dari 22 hektare lahan yang akan dibebaskan, seluas  8 hektare telah klir pada 2003. Kini menyisakan 14 hektare lahan yang kini dihuni lebih dari 1.700 KK di kawasan tersebut. (lil/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X