Tuding Data Kemendagri Salah, Klaim Telah Berhentikan Semua PNS Mantan Terpidana Korupsi

- Rabu, 10 Juli 2019 | 12:45 WIB

Sudah tidak ada lagi PNS mantan terpidana korupsi yang belum dipecat di Penajam Paser Utara (PPU).

PENAJAM- Seluruh PNS mantan terpidana korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah diberi sanksi pemberhentian. Hal itu sekaligus membantah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran menyebut masih ada satu PNS mantan terpidana korupsi yang belum diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan, sanksi pemberhentian terhadap PNS mantan terpidana korupsi telah diberikan sebelum 31 Desember 2018. Sesuai instruksi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 mengenai penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“PPU sudah tepat waktu. Jadi tidak ada lagi PNS mantan terpidana yang belum diberhentikan. Seperti rilis Kemendagri itu,” ketus dia saat ditemui Kaltim Post, kemarin.

Dia menuturkan, data yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap satu PNS yang belum diberhentikan itu, tidak masuk daftar 11 PNS yang diberikan sanksi pemberhentian. Sesuai SKB tiga menteri tersebut. Melainkan Akbar yang sebelumnya terlibat kasus korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kabupaten PPU 2011.

Akbar yang saat itu adalah kasubag Pertanahan di Bagian Pertanahan Setkab PPU ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 1 Maret 2017 memutuskan bahwa Akbar direhabilitasi dan bebas dari dakwaan atas kasus korupsi tersebut.

“Putusannya bebas. Dan kami telah melaksanakan putusan hakim tersebut. Sampai sekarang, masih upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ucap dia. 

Sementara itu, mengenai infomasi dari Pemprov Kaltim yang mengutip data Kemendagri pada Juni 2019 dan menyebutkan ada 21 PNS yang belum diberhentikan, Surodal juga membantah hal tersebut. Pasalnya, jumlah PNS yang terjerat korupsi di Kabupaten PPU ada 11 orang. Semuanya sudah dieksekusi dengan pemberian sanksi pemberian tidak dengan hormat (PTDH). “Kami sudah membuat surat ke Kemendagri, terkait pemberian sanksi kepada PNS mantan terpidana korupsi itu,” tegas dia.

Dari 11 PNS mantan terpidana korupsi tersebut, hanya 10 yang telah dieksekusi. PNS tersebut adalah Surani yang saat ini bertugas di Kecamatan Sepaku. Yang bersangkutan terjerat kasus korupsi pengadaan bantuan bibit kelapa sawit yang melalui perusahaan desa (Perusdes) PT Sepaku Sarana Mandiri pada 2008. Saat itu dia menjabat sebagai bendahara Desa Sukaraja. Dan yang bersangkutan baru diangkat sebagai ASN pada 2014. “Surani tidak perlu dieksekusi, karena tidak masuk klausula Pasal 87 huruf b UU ASN. Sebab kasusnya terjadi sebelum diangkat menjadi PNS,” tandasnya.

Pemberhentian para PNS mantan terpidana korupsi itu dijelaskan pada surat edaran Mendagri Nomor 180/6967/SJ tanggal 10 September 2018. Di Pemkab PPU, ada 11 PNS yang pernah terlibat kasus korupsi dan harus diberhentikan secara tidak hormat, paling lambat 31 Desember 2018. (*/kip/far/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X