PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang residivis kasus perkara penadah barang elektronik, Sadam Arya Dinata (27) terpaksa ditembak polisi Polsek Sungai Pinang, karena melawan saat hendak ditangkap.
Sadam warga Jl Ahim Gang Haji Sempaja ditangkap bersama rekannya Fikri Aminuddin (19) di Perumahan Bengkuring pada Senin (8/7/2019) subuh. Ia diduga terlibat pencurian sepeda motor besar Kawasaki Ninja milik tetangganya.
Informasi diperoleh Prokal.co, saat ditangkap, Saddam sempat mencabut senjata tajam badik dibawanya dan hendak menyerang polisi. Petugas yang sigap kemudian memberi tembakan ke kaki kanan pelaku.
Saddam diketahui mencuri motor korban dengan menggandakan kunci. Dengan berpura-pura meminjam motor korban.
"Kami mendapat laporan korban yang curiga pelaku sempat meminjam motornya hampir dua jam ketika parkir di Stadion Sempaja Lapangan Bulutangkis," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana, Selasa (9/7/2019).
Barang bukti motor besar Kawasaki Ninja yang dicuri Saddam saat diamankan di Polsek Sungai Pinang (M.YAMIN/PROKAL.co)
Motor besar merk Kawasaki Ninja yang baru selesai dipinjam itu tiba-tiba saja hilang pada 3 Juni 2019. Polisi yang mendapat laporan korban tersebut dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan, sehingga mengarah ke pelaku Saddam.
"Kasus pencurian ini cepat terungkap, sehingga motor besar Kawasaki Ninja yang dicuri belum digunakan. Keterangan pelaku, motor itu hendak digunakan sendiri," kata Nono.
Sementara itu, Saddam mengaku baru hanya satu kali melakukan pencurian motor. Ia sempat protes kepada wartawan yang mencoba mengambil gambar dan video dirinya saat diamankan di markas Polsek Sungai Pinang.
"Foto-foto ambil di facebook. Banyak foto di facebook," ujar Saddam sambil berjalan tergopoh-gopoh turun dari tangga markas Polsek Sungai Pinang.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mym)