75 Persen Daerah Punya Calon Petahana

- Selasa, 9 Juli 2019 | 13:19 WIB

JAKARTA–Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 semakin dimatangkan. Kemarin (8/7), Komisi II DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung Nusantara.

KPU menetapkan hari H pencoblosan berlangsung 23 September. “Persisnya Rabu,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.   

Disampaikan, pihaknya telah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pilkada 2020. Acuannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Total ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Salah satu wacana yang berkembang di rapat tersebut terkait waktu kampanye yang dinilai terlalu lama. Yaitu, 81 hari. Setelah KPU menetapkan calon 28 Juni, tiga hari kemudian kampanye resmi dimulai. Nah, waktu kampanye yang terlalu lama menuai protes kalangan dewan.

Anggota Komisi II DPR Sudiro Asno meminta waktu kampanye diperpendek. Dipotong menjadi 70 hari. Pertimbangannya, kampanye yang panjang akan menguras kantong para kandidat yang bertarung. “Kita belajar dari Pemilu 2019, kampanye sangat melelahkan,” kata Sudiro.

Dia meminta waktu kampanye bisa diperpendek jadi 70 hari. Bahkan lebih pendek lagi menjadi 60 hari. “Kasihan kalau lama-lama. Biaya kampanye besar,” ujar legislator asal Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu.

Terkait permintaan itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyusunan tahapan itu sudah dipertimbangkan dengan matang. Jadi, perubahan jadwal bisa mengubah tahapan yang lain. Mulai proses lelang logistik, sosialisasi, hingga distribusi logistik. “Dengan rentang waktu yang terlalu pendek, khawatir mengganggu tahapan. Sebab, kami juga perlu sosialisasi dan pengadaan logistik,” papar Arief.

Belum lagi setelah penetapan calon. Bisa jadi akan muncul gugatan oleh calon yang tidak terima karena tidak lolos persyaratan. “Tidak ada jaminan. Jangan-jangan setelah penetapan muncul sengketa. Itu harus kami antisipasi juga,” imbuhnya.

Pihaknya juga perlu waktu untuk memproduksi logistik. Tanpa penetapan pasangan calon, KPU tidak bisa memproduksi logistik pilkada. Seperti logistik alat peraga kampanye (APK) yang memuat gambar pasangan calon (paslon). 

Adapun penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) juga muncul dalam rapat tersebut. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron menyampaikan, sistem e-rekap memungkinkan dilakukan pada Pilkada 2020. Alasannya, e-rekap dinilai lebih efisien dan efektif. “Kami harus mulai sebagai simulasi pemilu 2024,” kata Herman.

Acuan e-rekap bisa merujuk pada Sistem Informasi Perhitungan (Situng) pada Pemilu 2019. Namun, sistem tersebut sangat bergantung pada kemampuan tiap-tiap daerah. Menurut dia, perlu beberapa daerah tertentu yang menjadi pilot project. “E-rekap tidak semua daerah bisa menerapkan. Tetapi khusus untuk daerah yang siap saja,” paparnya.

WASPADAI PENYALAHGUNAAN

Pilkada 2020 diprediksi bakal menjadi panggung para petahana. Bagaimana tidak, sebagian besar kepala daerah di 270 daerah penyelenggara pilkada saat ini baru terhitung satu kali menjabat. Jadi, mereka berpeluang maju lagi di Pilkada 2020. Yang paling dikhawatirkan adalah potensi penyalahgunaan jabatan oleh para petahana.

Potensi penyalahgunaan jabatan yang paling kentara ada tiga. Yakni, mutasi pejabat, penggunaan fasilitas negara, dan mobilisasi ASN. Potensi tersebut tidak dimungkiri oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Dia menyebut, kepala daerah yang berpotensi maju lagi di Pilkada 2020 sekitar 75 persen (lihat grafis).

Karena itu, pihaknya melakukan pemetaan yang lebih detail terhadap daerah-daerah yang diprediksi ada petahana. Khususnya potensi tiga jenis pelanggaran khas kepala daerah petahana. Misalnya, soal mutasi pejabat. “Ketua Bawaslu sudah menyampaikan bahwa ada perbedaan definisi di antara kami tentang mutasi,” terangnya saat ditemui di gedung parlemen kemarin (8/7).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X