Hiu dan Pari Manta Kini Dilindungi Pemerintah Lewat Perda

- Selasa, 9 Juli 2019 | 12:59 WIB

TANJUNG REDEB-Berbagai jenis ikan hiu, pari manta, hingga terumbu karang, di perairan Bumi Batiwakkal–sebutan Kabupaten Berau–akhirnya mendapat perlindungan pemerintah. Hal itu setelah eksekutif dan legislatif menyepakati pengesahan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, dalam rapat paripurna ke-6 DPRD Berau, Senin (8/7).

Pengesahan perda perlindungan hiu yang menjadi satu di antara lima perda yang disahkan, diapresiasi Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. Sebab, dirinya menjadi salah satu pencetus dan yang mendorong digodoknya perda tersebut.

“Setahun lebih prosesnya (pengajuan raperda hingga disahkan menjadi perda, Red). Dalam hal ini saya bukan sekadar sebagai wakil bupati, tapi juga penyelam yang tidak hanya ingin melihat terumbu karang di bawah laut Berau. Tapi juga biota-biota seperti hiu,” ungkapnya.

Dijelaskan, awal membuat perda perlindungan biota laut tersebut, setelah dirinya mendapat informasi penurunan jumlah ikan hiu di perairan Derawan dan Maratua. Disebabkan penangkapan dan perburuan ikan hiu yang cukup tinggi dilakukan para nelayan.

Kondisi itulah yang membuatnya khawatir karena akan berdampak pada pengembangan pariwisata di Berau. Ikan hiu, salah satu biota laut yang banyak menarik minat wisatawan. “Apabila terus dibiarkan bisa mengganggu pariwisata. Sementara saat ini prioritas kami adalah (pengembangan) pariwisata,” ucapnya.

-

LINDUNGI BIOTA: Suasana rapat paripurna pengesahan lima peraturan daerah di DPRD Berau kemarin (8/7). ADAM/BP

Agus menyebut, saat ini baru satu daerah di Indonesia yang memiliki perda serupa, yaitu Kabupaten Raja Ampat. Dari kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat tersebut, pihaknya bersama anggota DPRD Berau melakukan studi banding dan menarik kesimpulan, bahwa perda tersebut memiliki manfaat besar dan bisa diterapkan di Berau.

Meski terdapat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang banyak membatasi kewenangan pemda, pembatasan kewenangan tersebut hanya sebatas pemberian izin penangkapan, pengelolaan, dan pemanfaatan. Sehingga perda tersebut mampu diterapkan Pemkab Raja Ampat. “Tapi untuk perlindungan, tetap di pemerintah daerah. Makanya kami yakin bisa juga diterapkan di Berau,” terangnya.

Dengan pengesahan perda tersebut, para nelayan akan berpikir ulang jika ingin menangkap hiu dan biota laut dilindungi lainnya. Pasalnya, akan ada saksi minimal hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta. “Yang akan menjalankan perda Satpol PP dan sudah memulai operasionalnya. Apalagi di kecamatan juga ada Satpol PP,” tuturnya.

Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Berau menyetujui penetapan perda tersebut. Seperti diutarakan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Syalidar  yang berharap perda itu segera disosialisasikan kepada para nelayan. Sebab, sebagai wilayah segitiga karang dunia, biota laut dan terumbu karang merupakan aset yang sangat berharga.

“Melalui perda ini masyarakat harus bisa menjadi pengawas. Namun, juga disosialisasikan, agar bisa membedakan ikan-ikan apa saja yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap,” pungkas Agus. (arp/udi/dns/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X