Harga Atribut Sekolah Akan Diatur

- Selasa, 9 Juli 2019 | 12:47 WIB

Aturan harga penjualan atribut oleh Disdikbud sudah berlaku selama tiga tahun terakhir. Selain atribut sekolah, masyarakat bebas membeli di tempat lain.

 

BALIKPAPAN-Server penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring kembali pulih Senin (8/7) setelah lumpuh pekan lalu. Pengumuman hasil PPDB yang terancam ditunda akhirnya tetap berjalan sesuai rencana kemarin. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kaltim memutuskan perpanjangan satu hari pada masa pendaftaran hingga Sabtu (6/7).

Kepada Kaltim Post, Ketua MKKS SMA Balikpapan Eddy Effendi mengatakan, pengumuman hasil PPDB SMA/SMK berlangsung aman. “SMA dipastikan sudah pengumuman, demikian juga untuk SMK. Walau sempat ada sedikit kendala di SMK,” ujarnya. Mereka yang telah dinyatakan lulus hasil seleksi akan melakukan proses daftar ulang. Berdasar jadwal sebelumnya, daftar ulang PPDB SMA/SMK dilaksanakan pada 10–12 Juli. Sementara untuk SD, kemarin juga menjadi hari pengumuman hasil PPDB. Baik dengan sistem online dan offline, pengumuman serentak dilaksanakan pukul 10.00 Wita.

Menurut hasil rakor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dilaksanakan Minggu (7/7), terjadi perubahan jadwal pendaftaran ulang jenjang SD. Peserta didik yang diterima sudah bisa melakukan daftar ulang mulai Senin hingga Rabu, 10 Juli. Berbeda dari rencana awal pada 10–12 Juli. Contoh di SD 011 Balikpapan Tengah, hampir seluruh calon peserta telah melakukan daftar ulang. Total peserta didik yang diterima 55 orang dari dua rombongan belajar (rombel). Sejauh ini hanya tersisa satu calon peserta yang belum daftar ulang.

Sehingga masih ditunggu kabarnya hingga besok, hari terakhir pendaftaran ulang. “Sekolah juga berusaha menghubungi calon peserta yang belum daftar ulang. Memastikan orangtua murid tahu informasi daftar ulang ini,” kata Kepala SD 011 Balikpapan Tengah Sahidayati. Dia menambahkan, calon peserta yang diterima tidak perlu membawa berkas atau file seperti tahap verifikasi.

Ketika datang ke sekolah, orangtua murid cukup menuliskan identitas diri dan pernyataan bahwa benar putra/putrinya ingin sekolah di tempat tersebut. “Semua tercatat dalam buku daftar ulang lengkap dengan tanda tangan orangtua murid,” imbuhnya.

Memasuki tahun pelajaran 2019/2020 yang akan berjalan Senin (15/7), Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin mengatakan, sekolah boleh menjual barang yang berhubungan dengan atribut atau tanda sekolah. Misalnya topi, dasi, ikat pinggang, nama sekolah atau lokasi, baju olahraga, dan batik Balikpapan. Soal harga akan ditentukan Disdikbud.

“Ada kisaran harga, nanti kami verifikasi apa saja barangnya. Sehingga seluruh harga di setiap sekolah se-Balikpapan sama,” jelasnya. Sementara itu, di luar dari atribut sekolah tersebut, masyarakat bebas membeli di tempat lain. Misalnya, kebutuhan seragam putih merah, putih biru, dan pramuka. Sebelumnya hanya berdasar kewenangan sekolah masing-masing. Sehingga sekolah pasti sudah tahu aturan tersebut.

“Ada persetujuan dari Disdikbud, bahwa SMP melalui MKKS dan SD melalui K3S,” tutupnya. (gel/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X