Bola di Tangan Pemkot soal Pelajar yang Ditolak SMP Negeri

- Selasa, 9 Juli 2019 | 12:46 WIB

Angin segar bagi pelajar di Balikpapan yang ditolak SMP negeri karena kelebihan usia. Mereka bisa masuk sekolah negeri lewat jalur manual.

 

BALIKPAPAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bergeming soal batas usia maksimal dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Meski mengundang kontroversi, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bukan satu-satunya aturan yang mencantumkan syarat usia calon peserta didik bisa mendaftar sekolah lanjutan.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang kepada Kaltim Post menyebut, ketentuan usia sudah masuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. “Jadi sebenarnya prioritas karena ketentuan umur dalam Permendikbud PPDB mengambil ketentuan dalam UU Sisdiknas dan PP 17 Tahun 2010,” ujar Chatarina, kemarin (8/7).

Tetapi masih ada asa. Chatarina menyebut aturan itu berlaku bergantung pada kapasitas rombongan belajar (rombel) pendidikan formal di masing-masing daerah. Jika selama prosesnya telah memenuhi kuota, memang sekolah diwajibkan mengikuti aturan main. “Prinsipnya, jika rombel terpenuhi, yang diprioritaskan calon peserta yang usianya sesuai ketentuan,” terangnya.

Disinggung mengenai sistem PPDB online yang tidak fleksibel terhadap batas usia, dia kembali memegang pada peraturan yang sudah dibuat. Pun hingga pelaksanaan PPDB online berakhir kondisinya tak bisa diganggu gugat. Tapi dia menyangkal jika batas usia akan menghilangkan hak calon peserta didik. “Selama masih ada bangku setelah pendaftaran online tutup, bisa saja (calon peserta didik yang kelebihan usia) diterima,” tegasnya.

Setelah PPDB online berakhir, Chatarina menyebut kementerian mempersilakan bagi yang kelebihan usia untuk mendaftar lewat jalur manual di sekolah. Sekali lagi dengan syarat kuota rombel belum terpenuhi. “Jangankan sehari. Lebih 10 bulan pun masih bisa diterima. Sekolah wajib menerima. Tapi jangan sampai yang memenuhi syarat umur malah tidak ditampung,” imbuhnya.

Kebijakan terkait menemukan calon peserta didik di atas batas usia itu bisa dilakukan di tingkat daerah. Tanpa perlu menunggu petunjuk dan persetujuan pusat. “Banyak daerah yang melakukan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Profesor Susilo menyebut perlu keberanian dari kepala sekolah untuk bisa terlibat dalam persoalan batas usia. Jika kasusnya menjadi krusial dan lantaran secara kuantitas bisa menghambat pemenuhan kuota rombel. “Kalau konteksnya sangat kritis untuk dilanggar. Maka harus ada kesepakatan antar-kepala sekolah agar tak ada istilah saling menyalahkan,” ungkapnya.

Dengan sistem yang sudah ada saat ini, memang sulit mengubahnya. Namun, ini harus menjadi catatan dari pemerintah daerah ke pusat. Sehingga persoalan tahun ini bisa diatasi pada PPDB selanjutnya. Sebagai pelaksana kebijakan, pemerintah daerah pun tak hanya boleh pasrah menerima setiap aturan. “Setiap daerah punya keunikan dan persoalan pendidikannya sendiri. Ini harusnya bisa diketahui kementerian. Pemerintah di daerah pun jangan diam. Tapi ikut aktif,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Sumiyati, warga RT 3 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, pasrah setelah anaknya, Khoirun Juniansyah gagal melanjutkan sekolah ke kelas 7 SMP lantaran usia tak memenuhi syarat pendaftaran PPDB 2019.

“Sistem langsung menolak ketika input usia. Syarat usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2019. Sementara usia anak ini 15 tahun lebih 15 hari," kata Ketua LPM Sungai Nangka, Parlindungan mewakili suara Sumiyati.

Parlin, sapaan akrabnya, kemudian melakukan protes ke pihak sekolah. Namun pihak sekolah tak bisa berbuat banyak karena sistem data pokok pendidikan (Dapodik) berlaku secara nasional. Sekolah tak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem yang sudah ada. Begitu pula saat dia melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan. Diperoleh jawaban serupa. “Lalu saya baca juknis (Petunjuk Teknis) PPDB 2019/2020. Pasal 16 juga mengatur soal batas usia maksimal. Bahkan lebih sehari saja tak bisa masuk datanya,” kata Parlin.

Sekretaris Disdikbud Balikpapan Budy Mulyatno, Jumat (5/7) lalu menyebut pihaknya telah menerima sejumlah keluhan orangtua calon siswa terkait masalah usia itu. Karena sistem Dapodik merupakan kewenangan pusat tak ada yang bisa dilakukan pihaknya.

Aturan usia pun tak bisa diganggu karena didasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dengan Permendikbud ini, Disdikbud mengeluarkan Keputusan Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/937/SKT/V/2019. Isinya petunjuk teknis PPDB 2019/2020. “Dapodik itu lebih satu hari usianya saja dari ketentuan, enggak masuk (daftar). Tapi ini ‘kan sudah sistem dari pusat ya ranahnya,” sebutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X