SEMENTARA itu, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Mieke Henny berpendapat, secara keseluruhan PPDB di Kota Minyak terbilang aman dan lancar. Apalagi sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas diatur oleh Disdikbud. Mengingat dalam rumusan juknis ini sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari sekolah, RT, kelurahan, sampai kecamatan. Dia beranggapan wajar saja jika ada yang merasa tidak setuju akibat syarat usia kartu keluarga (KK).
Tapi bagaimana pun aturan sudah dibuat agar saling korelasi dengan sistem zonasi. Persyaratan KK yang seharusnya minimal berusia 6 bulan per 1 Juli memang banyak dikeluhkan orangtua peserta. Mengingat ketentuan itu mengatur bahwa mereka yang mendaftar sistem zonasi paling tidak sudah menetap selama enam bulan di wilayah tersebut. Regulasi ini diklaim sebagai solusi dari permasalahan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi aturan zonasi di sekolah. Di mana orangtua mengatur taktik untuk pindah tempat tinggal sesuai zonasi sekolah tujuan.
“Namanya aturan, wajar ada yang pro dan kontra. Tidak bisa memuaskan semua pihak. Syarat itu dibuat agar bisa menyaring calon peserta,” jelasnya. Mieke meyakini, semua akan berjalan aman hingga akhir proses PPDB. Semua kuota akan terpenuhi, baik untuk Z-R1 atau zona pada radius satu. Kemudian jalur zona radius (Z-R) dan umum. Tidak perlu takut kuota tak terpenuhi hanya karena terhalang syarat usia KK tersebut. “Saya yakin akhirnya terpenuhi, aman saja,” tutupnya. (gel/riz/k18)