Bini Tetangga Beri Makan Babi Pakai Daster, Oknum Linmas Ini Terangsang dan Coba Memperkosa

- Senin, 8 Juli 2019 | 12:07 WIB

SINGARAJA - Nafsu birahi yang tak terkendali kerap membuat seseorang kehilangan logika. Seperti yang dilakukan Gede Lana Adnyana alias Gede Suri, 33. Pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng nyaris memperkosa tetangganya sendiri berinisial NLP, 29. Konon nafsu birahinya memuncak setelah melihat korban mengenakan daster. Kok bisa?

Sembari cengar-cengir saat keluar dari ruang tahanan, Gede Suri seolah tak menyesal melakukan aksi memalukan itu. Kepada awak media saat ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7) lalu, lelaki yang merupakan Anggota Linmas ini mengaku sudah lama mengidamkan NLP. Alasannya pun karena lebih cantik dari istrinya sendiri.“Sudah lama saya naksir dia (korban, Red). Soalnya lebih jegeg (cantik, Red) dari istri saya,” akunya sembari cengengesan.

Tanpa canggung, Gede Suri pun menceritakan kronologi ulah tak terpuji itu. Aksi percobaan pemerkosaan itu ia lakukan pada Rabu (19/6) sekira pukul 09.30. Awalnya, Gede Suri hendak hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.

Saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri malah melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan pakaian daster. Niat buang air besar pun hilang. Pelaku yang sudah konak justru mendatangi korban NLP. Tak cukup disitu, ia langsung memeluk korban dari arah belakang.

Bahkan, ia sempat memegang payudara korban, serta melucuti celana dalam korban. NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun spontank berteriak minta tolong. Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP, 31. Sehingga upaya pemerkosaan itu berhasil digagalkan.

Tak terima istrinya diperlakukan seperti itu, IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindak lanjuti. "Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.

Berbekal laporan itu, berselang beberapa jam Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun langsung menciduk Gede Suri, pada Rabu (19/7) sekira pukul 10.00 wita. Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini mengakui perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menjelaskan meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diproses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terlebih korban mengalami trauma dan memar pada kaki bagian kanan serta keseleo karena berusaha melawan.

“Percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," tutupnya. (dik/aim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X