Proyek IPAL di Balikpapan Barat, 14 Hektare Lahan Akan Dibebaskan

- Senin, 8 Juli 2019 | 11:57 WIB

BALIKPAPAN - Program penataan kawasan kumuh di pesisir Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat dipastikan berlanjut. Diketahui, pemkot berencana membangun instalasi pengolahan limbah (IPAL). Namun terkendala lahan. Pembebasan stagnan sejak 2016.

Sebab lahan yang akan dibangun milik PT Inhutani. Sehingga pembangunan IPAL yang ditujukan bagi 1.700 kepala keluarga (KK) ini tersendat. Namun setelah dilakukan pertemuan beberapa hari lalu, BUMN tersebut akhirnya bersedia membebaskan lahan di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Tengah. Lurah Baru Ulu Muhammad Rizal menjelaskan, dari 22 hektare yang dimiliki, 8 hektare telah lebih dulu dibebaskan pada 2003. Menyisakan 14 hektare lahan yang kini dihuni lebih dari 1.700 KK.

Memastikan data tersebut, Rizal pun melakukan pengukuran di tiap bangunan rumah warganya, termasuk jalan serta fasilitas umum yang berada di area tersebut.

“Kalau tidak salah 2003, sebelum saya jadi lurah. Lahan 8 hektare itu dibebaskan dengan dilelang,” bebernya. Dari luasan lahan tersebut, 800 meter diperuntukkan untuk pembangunan IPAL komunal kawasan. Pihaknya meminta, PT Inhutani agar mengurus sertifikat IMTN terlebih dulu, mengingat perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat.

Setelah IMTN selesai, baru sertifikat dipecah ke seluruh warga. Sebagai tanda legalitas. Sebab, warga tidak bisa mengurus langsung karena tidak punya alas dasar. “Selama sepuluh hari, mulai pendataan KK, luasan bangunan, termasuk fasilitas umum yang tersedia kita ukur sejak 4 Juli kemarin,” ungkap Rizal. Dalam sehari pengukuran dilakukan di 2 RT. Ia menyebut terdapat 14 RT yang masuk dalam pengukuran. “Ada dua RT yang terpisah, dulunya merupakan perumahan dinas yang berada di RT 17 ada 5 rumah, sedangkan di RT 45 ada 3 rumah. Itu akan kami ajukan pembebasan juga,” imbuhnya.

Dirinya bersyukur, Inhutani juga siap melakukan pembebasan dan mengikuti NJOP. Didampingi jaksa dan pengacara negara, tentunya harga yang disepakati tentu berbeda dari harga komersial. Mengingat ada aturan dari perusahaan tidak boleh menghibahkan, harus ada nilai tukar. Ia meminta agar proses IMTN segera dilakukan. Mengingat sejak proses pengukuran, Inhutani dan pemerintah belum mengurusnya.

Adapun mekanisme pembayaran diharapkan dapat dipermudah. Sehingga warganya tidak mengalami kendala. Dari warga sendiri ada beberapa yang ingin perorangan, ada pula yang menginginkan pembayaran kolektif. “Harganya ada yang Rp 40 ribu yang letaknya agak menjorok ke dalam atau dekat dengan perairan, sedangkan yang dekat dengan akses jalan besar Rp 80 ribu. Untuk ukuran 10 x 10 meter. Dari itu kita ukur terlebih dulu, apa benar ada 14 hektare yang terpakai warga,” ungkap Rizal.

“Mekanisme pembayaran sendiri kita baru tahu nanti setelah IMTN, apakah cash (tunai) atau bisa di cicil,” tutupnya. (lil/riz/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X