Sepuluh Anggota Brimob Dihukum

- Senin, 8 Juli 2019 | 09:52 WIB

 

 

MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

KERUSUHAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers mengenai perkembangan hasil penyelidikan kerusuhan 22 Mei.

 

Tim investigasi Polri menemukan fakta bahwa anggota Brimob turut bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dalam kerusuhan 22 Mei.

 

JAKARTA— Sepuluh anggota Brimob dihukum di ruangan khusus selama 21 hari akibat melakukan kekerasan setidaknya pada dua orang. Dari penyelidikan polisi, pelaku kekerasan diduga merupakan pelempar panah beracun ketika kerusuhan terjadi. Dan yang menjadi sasaran ketika itu ialah salah satu komandan Brimob.

“Karena lemparan itu, anggota Brimob mencari pelakunya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kericuhan tersebut terjadi di Kampung Bali. Kala itu, salah satu komandan Brimob yang bertugas terkena panah beracun. Syukurnya panah tersebut mengenai body protector. “Bahaya sekali jika tak menggunakan pelindung ketika itu,” sebutnya.

Sepuluh anggota Brimob itu akhirnya menemukan dua pelaku yang diduga melempar panah beracun. Yakni, Andri Bibir dan Markus. “Salah satunya merupakan pelaku pelemparan panah,” urainya.  Artinya, dengan tindakan ini, siapa pun anggota yang melanggar disiplin akan ditindak tegas. “Itu dulu,” katanya singkat.

Dedi mengungkapkan, hukuman terhadap 10 personelnya itu dilakukan setelah melewati sidang disiplin internal. Dia mengungkapkan, dari investigasi dan sidang internal, para personel Brimob tersebut memang melakukan kesalahan dalam penanganan kerusuhan di Jakarta.

Meski tak memerinci bentuk kekerasan tersebut, kata Dedi, personelnya menjalankan kesalahan prosedur dalam penanganan dan berhadapan dengan warga yang dikatakan dia, sebagai perusuh.

“Hukuman tersebut akan dijalani setelah personel Brimob yang terhukum kembali ke wilayahnya masing-masing. Sebab tak semua personel Brimob tersebut berasal dari satuan wilayah Polda Metro Jaya,” terangnya.

Soal Brimob dari polda mana, Dedi mengaku tidak perlu disebutkan. Yang pasti, saat ini sepuluh anggota Brimob itu menjalankan proses sidang disiplin. Namun, tak hanya hukuman kurungan, juga ada hukuman administratif. “Yang menghukum nanti kesatuannya,” terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X