Penyelenggara Pemilu Bantu Menangkan Caleg

- Senin, 8 Juli 2019 | 09:47 WIB

JAKARTA–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi ke puluhan penyelenggara pemilu yang tidak profesional. Ketua DKPP Harjono membeberkan sejumlah pelanggaran tersebut. Yang paling dominan menyangkut independensi.

Bahkan ditemukan ada penyelenggara yang membantu pemenangan calon anggota legislatif (caleg). Ada indikasi permainan karena bagian dari tim pemenangan calon tertentu. “Ada kasus yang begitu,” jelas Harjono.  

Kasus seperti itu terjadi di beberapa daerah yang tingkat pengawasannya kurang. Sebagian telah diputus dan sebagian lagi dalam proses sidang etik oleh DKPP. “Ini kan pelanggaran etik sangat berat,” sambungnya.

Hari ini, misalnya. DKPP akan menggelar enam sidang etik di dua provinsi. Masing-masing tiga sidang di Provinsi Maluku dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang etik di Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Timur. 

Kabupaten Buru, contohnya. Di sana, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama menjadi pihak teradu. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan kejahatan berjamaah atas perintah Bupati Kabupaten Buru mengubah form C1-KWK dan C-1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Tujuannya agar suara semua partai dan caleg di lima kecamatan dialihkan ke Partai Golkar dan caleg-caleg Golkar Kabupaten Buru. “Besok (hari ini) akan disidang ibu kota provinsi (Ambon),” papar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Adapun di Provinsi Sulawesi Tenggara sidang dilakukan di Kabupaten Konawe Utara dan dua perkara di Kabupaten Buton Tengah. Kasusnya pun hampir sama. KPU dan Bawaslu sama-sama menjadi teradu.

Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Sultra di Kota Kendari. ’’DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad Dermawan.

Di bagian lain, pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu didominasi Papua. Di ujung timur Indonesia itu total ada 28 perkara yang masuk ke DKPP. Disusul Sumatra Utara dan Sumatra Selatan masing-masing 23 pengaduan. Adapun Jawa Timur (Jatim) terdapat 10 perkara.

Sedangkan di Kalimantan, semua provinsi juga terdapat pengaduan. Dimulai Kaltim dan Kalsel terdapat lima pengaduan. Kemudian, Kalsel terdapat empat pengaduan dan Kalbar dengan tiga pengaduan. Terakhir, Kaltara terdapat dua pengaduan. (lihat grafis).

Adapun total keseluruhan laporan sebanyak 309 pengaduan. Sejauh ini 82 penyelenggara telah dijatuhi sanksi. Mulai teguran tertulis hingga pemecatan dari jabatan.

Perinciannya, 60 orang diberi teguran tertulis, 17 diberhentikan tetap, 2 diberhentikan sementara, dan 3 penyelenggara lain diberhentikan dari jabatan sebagai ketua. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena sidang pelanggaran etik masih berlangsung. 

Hingga Jumat lalu (5/7) dari 165 perkara yang naik sidang, ada 108 perkara yang masih proses pemeriksaan. Artinya, DKPP masih akan sering menggelar sidang etik. Dari tujuh anggota DKPP, mereka bergantian keliling daerah dengan dibantu tim pemeriksa daerah (TPD). “Sebagai kontrol internal penyelenggara pemilu, DKPP harus tegas terhadap setiap pengaduan,” tegas Harjono. (mar/jpnn/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X