Kabar pernikahan sedarah kakak dan adik di Balikpapan terus ramai diperbincangkan warga. Untuk diketahui pernikahan antara kakak dengan adik kandungnya terungkap melalui media sosial.
Seorang kakak nekat menikahi adik kandungnya sendiri dan disahkan di depan penghulu. Pernikahan sedarah itu dilakukan pasangan asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sang suami bernama Ansar, sementara adik kandung yang dipersuntingnya, Fitriyani.
Keduanya berangkat dari kampung halaman menuju Kota Beriman, bermaksud untuk merantau agar pernikahannya tidak diketahui orang. Orangtua keduanya jelas menentang pernikahan sedarah itu. Ternyata pernikahan itu nekat dilakukan keduanya, karena sang adik sudah berbadan dua. Usia kehamilannya sudah memasuki empat bulan.
Pasangan suami-istri (pasutri) kakak-beradik tersebut melangsungkan pernikahan di rumah warga di Jalan Tirtayasa RT 58, Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI), Balikpapan Tengah. Kendati berusaha menutupi aib, namun ada netizen yang mengetahuinya.
Akun bernama Warkop Samindara yang mengunggah foto-foto Ansar dan Fitriyani saat melangsungkan pernikahan dengan pakaian seadanya. Foto itu diunggah 2 Juli lalu. Dalam foto itu terlihat ada seorang penghulu dan beberapa saksi. Khusus untuk sang penghulu, diganjar bayaran Rp 2,4 juta. Usai menikah, pasutri sedarah itu langsung kabur ke Surabaya.
Kabar terakhir, Ansar yang ternyata sudah beristri. Istrinya bernama Hervina (28). Nah, sang istri yang warga Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe, melaporkan suaminya sendiri Ansar (32) karena menikahi adik kandungnya sendiri (FT).
Hervina mengungkapkan, pernikahan suami dengan saudaranya dilangsungkan tak lama. Namun kejadian perzinahannya sudah terjadi beberapa bulan lalu. “Selama ini saya tidak pernah curiga atas perselingkuhannya. Nanti saya tahu setelah pergi ke Kalimantan,” ujarnya, Senin, 1 Juli 2019 seperti dilansir Fajar.co.id.
Olehnya itu, Hervina melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun memastikan akan menceraikan suaminya setelah kasus ini selesai. Padahal dari perkawinannya telah dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 7 tahun atau menempuh pendidikan di SD kelas 1. “Saya meminta aparat hukum untuk menangkap Ansar,” tambahnya.
Saudara Ansar, Ruslan, juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, saudara tertua ini juga siap memproses saudara ketiganya tersebut melalui aturan adat jika memang masih diberlakukan. “Kalau bisa ini diproses hukum, bahkan saya minta dilakukan hukum adat jika masih berlaku,” ungkapnya.
Pihak keluarga juga malu tak kepalang. Bahkan sang ayah yang bernama Mustamin marah sangat. Ia bahkan mengusulkan dua anaknya itu dihukum adat ri labu. "Kalau bisa dihukum adat, ri labu atau ditenggelamkan di laut." kata Mustamin. Ri labu sendiri merupakan salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan bagi pelanggar norma kesusilaan atau malaweng di tanah Bugis.
Kepala Desa Salemba, Andi Agung, yang ikut mendampingi warganya melapor, menyebut keluarga Ansar sudah tidak sudi menerimanya kembali berdomisili di kampung halaman.
Akan tetapi, dia berharap agar kasus ini bisa diproses secara hukum. “Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Desa Salemba,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana menyebut saat ini pihaknya sementara mengumpulkan keterangan terkait laporan tersebut. Mulai dari korban, pelaku, kerabat korban, dan pihak terkait.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakak nekat menikahi adik kandungnya sendiri dan disahkan di depan penghulu. Pernikahan sedarah itu dilakukan pasangan asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sang suami bernama Ansar, sementara adik kandung yang dipersuntingnya, Fitriyani.
Keduanya berangkat dari kampung halaman menuju Kota Beriman, bermaksud untuk merantau agar pernikahannya tidak diketahui orang. Orangtua keduanya jelas menentang pernikahan sedarah itu. Ternyata pernikahan itu nekat dilakukan keduanya, karena sang adik sudah berbadan dua. Usia kehamilannya sudah memasuki empat bulan.