TENGGARONG- Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar menangkap dua pelaku ganjal kartu ATM, Sandri Fals (28) dan Afif Khoir (25), Sabtu (6/7/2019) pukul 08.30.
Penangkapan dilakukan di Jl Danau Semayang Kelurahan Melayu Tenggarong, gerai ATM BNI Dafina. Pelaku merupakan spesialis kejahatan spesialis ganjal ATM antar daerah provinsi asal kota Palembang.
"Modus operandi pelaku dengan cara memasang stiker call center dan ganjal kartu ATM dengan menggunakan potongan plastik menggunakan perekat," jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Tertangkapnya jaringan pelaku ganjal ATM ini, bermula korban Ita Sriwatiningsih melapor ke polisi pada 2 Februari 2019 lalu. Bahwa, kartu ATM dipakainya tertelan alias tak keluar dari mesin ATM meski sudah menekan tombol "Cancel".
"Saat tak bisa mengeluarkan kartu ATM, korban disarankan pelaku yang berpura-pura mengambil uang di ATM, untuk menghubungi Call Center di gerai ATM," kata Damus.
Saat menghubungi Call Center, korban mendapat penjelasan dari suara perempuan. Bahwa rekening bank sudah diblokir dan aman serta mendata korban.
"Korban merasa aman dan berada di rumah sakit. Tiba-tiba menerima pesan singkat atau SMS ada penarikan uang tunai. Hal ini lalu dilaporkan ke kepolisian," kata Damus.
Dengan informasi korban ini, polisi Polres Kukar menyelidiki dan melihat pelaku mencurigakan di lokasi penangkapan Jl Danau Semayang.
"Pelaku kemudian digeledah polisi dan menemukan barang bukti 54 lembar stiker call center palsu, 1 buah obeng, dan 3 pengganjal kartu di mesin ATM," jelas Damus.
Polisi juga menemukan 14 kartu ATM diduga milik korban dari para pelaku ini dan uang tunai Rp 1 juta lebih.
"Dua pelaku ini sudah kami tahan di markas Polres Kukae dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 9 tahun penjara," jelas Damus. (mym)