TANJUNG REDEB–Lima terdakwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu seberat 7 kg kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (3/7) siang. Dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Salah seorang jaksa yang menangani perkara itu, Jakaria, mengatakan, pemeriksaan terhadap ahli itu yakni petugas dari Dinas Kesehatan (Diskes) Berau Lamilay Sarie. Namun, karena belum bisa dihadirkan sehingga sidang lanjutan itu hanya berlangsung singkat dan kembali ditunda hingga 17 Juli mendatang.
“Setelah nanti pemeriksaan ahli selesai, kemudian dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota, artinya para terdakwa akan saling bersaksi satu sama lain. Barulah nanti masuk pada agenda pemeriksaan para terdakwa,” ujarnya.
Jaka, sapaan akrabnya, mengaku rencana awalnya agenda pemeriksaan saksi mahkota digelar pekan ini. Namun, setelah berdiskusi dengan para hakim, diputuskan pemeriksaan ahli didahulukan. Karena saat nanti agenda saksi mahkota digelar, dinilai bisa sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa. “Sidang ditunda dua pekan. Dengan agenda pemeriksaan ahli,” singkatnya.
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan, pada pemeriksaan ahli itu nantinya hanya menerangkan tentang jenis narkotika tersebut. “Ahli akan menjelaskan sabu 7 kg itu masuk jenis golongan apa dan masuk lampiran apa di Undang-Undang Narkotika. Semua itu yang akan dijelasikan di sidang berikutnya,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdullah, pun menegaskan pada pemeriksaan terdakwa nanti bisa menjadi acuan dirinya untuk menuangkannya pada agenda pembelaan. Agar kliennya bisa mendapatkan masa hukuman yang seringan-ringannya.
“Nanti dilihat di persidangan, fakta-faktanya seperti apa. Kami hanya bisa mengupayakan yang menjadi hak-haknya para terdakwa,” ucap Abdullah seusai persidangan tersebut. (mar/asa/dwi/k8)