Bebaskan PPN Sewa Pesawat, Pemerintah Awasi Komitmen Maskapai

- Selasa, 2 Juli 2019 | 12:10 WIB

BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan harga tiket di sejumlah maskapai. Sebab sesuai kesepakatan bersama, maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) mulai Senin (1/7) kemarin akan menurunkan harga tiket mereka.

Untuk memantau siapa saja maskapai yang mentaati penurunan tiket pesawat LCC, Dirjen Perhubungan Udara melakukan pemantauan langsung di sejumlah bandara. Caranya dengan melakukan sampling pengawasan tarif terhadap badan usaha angkutan udara (BUAU) dengan rute dan nomor penebangan tertentu.

Selain itu, juga melakukan pengawasan melalui website BUAU dengan cara yang sama dengan sampling pengawasan tarif. “Kami melihat dan mencatat penjualan melalui website mitra penjualan dari badan usaha angkutan udara,” ujar Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha, Senin (1/7).

Berdasar pantauan media ini di salah satu aplikasi penjualan tiket daring, harga tiket pesawat rute Balikpapan-Surabaya pada periode 2-11 Juli masih cukup tinggi, di level Rp 1,2 juta. Namun mulai 12 Juli harganya turun sekitar 30 persen di angka Rp 842 ribu. Namun untuk rute Balikpapan-Jakarta masih tinggi di angka Rp 1,3 juta. Pada 23 Juli barulah harganya turun menjadi Rp 989 ribu.

Irene mengakui, belum sampai pada pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang belum melakukan penurunan tarif tiket pesawat LCC yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Irene, sanksi yang diberikan oleh pemerintah hanya pada penurunan tiket pesawat sebesar 12-16 persen sesuai aturan KM 106/2019 tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

“BUAU tak diberikan sanksi apabila tak menjalankan kesepakatan untuk menurunkan tarif. Tapi apabila melanggar TBA dan TBB dikenakan sanksi sesuai PM 78/2017,” tegasnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait imbauan agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, selama ini maskapai penerbangan tidak pernah melanggar regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. Terutama terkait regulasi mengenai aturan TBA dan TBB sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

“Jadi ketika Kementerian memaksa dalam tanda kutip kembali menurunkan tarif tiket ini akan menjadi agak lucu. Jangan-jangan pemerintah tidak percaya diri dengan aturan yang telah dibuatnya sendiri,” kata Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno seperti dikutip dari JawaPos.com.

Agus menyampaikan bahwa pemerintah harus memiliki alasan dan pertimbangan kuat terkait kenapa terus meminta pihak maskapai penerbangan menurunkan tarif tiket pesawat. Pasalnya sebagai industri padat modal, maskapai penerbangan telah menghitung dengan cermat mengenai penetapan tarif tiket pesawat. “Harga yang ada sekarang ini harga yang masuk dalam perhitungan pemerintah dan operatornya,” tegasnya.

Namun, jika pemerintah berdalih bahwa permintaan penurunan tiket pesawat atas dasar empati terhadap jeritan masyarakat, maka pemerintah harus bisa membeberkan titik rute penerbangan mana saja yang dianggap telah memberatkan. Begitu juga, pemerintah harus bisa membuktikan jika alasannya lantaran terdapat indikasi kongkalikong penentuan harga atau duopoli antara dua perusahaan maskapai besar.

“Apakah itu sudah terbukti? kalau memang sudah terbukti bagi pemerintah itu dapat memberikan sanksi. Buat catatan itu yang harus dibongkar dan dilihat lebih jauh,” katanya.

Di sisi lain, Agus menyampaikan bahwa pemerintah harus dapat membuka diri untuk sama-sama menyelesaikan masalah tiket pesawat. Katanya, jangan sampai ada pihak yang beranggapan pemerintah hanya mau menekan maskapai. Tetapi tidak mau membantu melalui pengurangan komponen biaya yang memberatkan pihak maskapai.

Dia menyampaikan, pemerintah bisa saja memberikan insentif pembiayaan operasi untuk maskapai penerbangan yang secara konsisten memberikan tarif tiket murah kepada konsumen. Salah satu insentifnya bisa melalui pengurangan PPN maupun pengurangan biaya sewa kebandarudaraan ke PT Angkasa Pura.

“Jadi lebih fair kalau pemerintah melihat ke dalam dirinya atau introspeksi. Apa sih yang bisa dikurangi oleh pemerintah agar konsumen mendapatkan tiket yang murah? Karena komponen tiket itu kan banyak,” tukasnya.

Diketahui, pemerintah telah meminta penurunan harga tiket khususnya untuk penerbangan pada jam-jam dan destinasi tertentu. Meski penentuan mengenai destinasi dan jam penerbangan yang tarifnya akan diturunkan adalah murni keputusan maskapai penerbangan, pemerintah tetap menagih janji tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X