TENGGARONG - Akibat tak kuat menahan nafsu birahi, setelah empat tahun bercerai dengan istrinya, seorang pria berinisial MU (53) tega mencabuli keponakannya berinisial WL (7). Tersangka yang tinggal di Loa Kulu itu dibekuk tim Reskrim Polsek Loa Kulu kemarin (1/7).
Aksi bejat tersangka diketahui setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Korban sempat dibawa keluarganya ke Puskesmas Jonggon. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari pengakuan tersangka, setelah mencabuli korban, biasanya dia memberi uang," terang Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukannya tiga kali di rumahnya. Korban juga sudah empat bulan tinggal dengan tersangka. Dari pengakuan tersangka, dua kali pencabulan tersebut dilakukan pada April. Selain itu, dilakukan pencabulan pada Juni.
Menurut Juwadi, korban sudah dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar. Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami juga terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut," tutupnya. (qi/kri/k16)