Daftar Lintas Zonasi, Prestasi Tak Dihitung

- Senin, 1 Juli 2019 | 12:37 WIB

Sebanyak 90 persen kuota PPDB 2019 diperuntukkan siswa dengan sistem zonasi. Sedangkan 5 persen diperuntukkan siswa berprestasi. Sisanya, untuk siswa mutasi.

 

BALIKPAPAN– Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai Senin (1/7). Prosedur dan kuota dari tahun lalu tak ada yang berubah. Kepala SMA 1 Balikpapan Imam Sujai mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan via online di rumah. Bila terjadi masalah, peserta langsung melakukan registrasi di sekolah.

 “Setelah menginput data via online lembaran data peserta dicetak lalu dibawa ke sekolah, namun bila mengalami kendala bisa dilakukan di sekolah nanti akan kami bantu,” tuturnya. Panitia PPDB di SMA 1 Balikpapan menyediakan 66 komputer yang dapat diakses di dua ruang laboratorium. Sebelum dipersilakan masuk ke ruangan, pendaftar harus terlebih dulu mengambil kartu antrean.

Di ruangan tersebut ada pula guru yang akan mendampingi dan memberikan arahan. Agar tidak terjadi kegagalan sistem. Setelah lembaran data dicetak. Selanjutnya diarahkan menuju ruang verifikasi. Setelah diverifikasi, nanti pendaftar akan mendapatkan kartu peserta. Kartu peserta tersebut ditunjukkan kepada panitia sebagai bukti bahwa siswa sudah mendaftar. Data siswa pun sudah secara otomatis masuk ke peringkat di database sekolah.

Pendaftaran PPDB dilakukan sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. “Kecuali hari Jumat nanti, pendaftaran hanya bisa dilakukan hingga pukul 11.00 Wita,” tutur Imam. Mengantisipasi kendala teknis seperti pemadaman listrik, pihak sekolah pun menggunakan genset. Serta menyiapkan komputer cadangan untuk memasukkan data peserta. Dirinya mengimbau kepada calon pendaftar untuk membawa nilai surat keterangan hasil ujian (SKHU).

Kuota siswa yang dapat ditampung di SMA 1 Balikpapan berjumlah 384 orang. Terdapat 12 ruang kelas dengan masing-masing diisi 32 siswa. Diketahui, 90 persen kuota diperuntukkan siswa dengan sistem zonasi, baik bina lingkungan hingga keluarga kurang mampu. Sedangkan 5 persen diperuntukkan siswa berprestasi. Dan 5 persen lagi untuk siswa mutasi.

 “Bagi siswa yang mendaftar dengan lintas zonasi sebenarnya diperkenankan, hanya saja nilai prestasi tersebut tidak dihitung. Kecuali mereka yang memiliki penghargaan dan berskala nasional maupun internasional. Jadi sayang bila mereka yang ikut jalur prestasi tapi tidak mengikuti zonasi,” bebernya. 

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Sartono menuturkan, untuk siswa yang mendaftar di madrasah aliah (MA) 1 Balikpapan bersaing ketat. Sebab, jumlah siswa yang diterima sangat terbatas. Selain itu, MAN 1 merupakan satu-satunya sekolah sederajat dengan SMA/SMK negeri di Kota Minyak. “Kuotanya memang terbatas, hanya 130 orang. Terdiri dari empat rombel (rombongan belajar),” sebutnya.

Tak kalah dengan sekolah umum, Sartono menuturkan, jumlah pendaftar setiap tahun semakin meningkat. Selain menggunakan sistem zonasi, calon pendaftar yang ingin masuk juga diwajibkan mampu membaca Alquran. Ditegaskan, pemantauan di lapangan akan terus dilakukan hingga pasca pendaftaran. “Seperti ketetapan pemerintah, yang membedakan setiap pendaftar juga mesti melewati tes mengaji, nilainya 20 persen dari keseluruhan penilaian,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Disdikbud Budy Mulyatno didampingi Ganung Praktikno selaku sekretaris panitia PPDB menjelaskan, bagi jenjang TK dan SD hanya terdapat dua jalur PPDB, yakni zonasi dan umum. Sementara untuk jenjang SMP, ada empat jalur tersedia. Di antaranya zonasi, prestasi, perpindahan tugas, dan umum. Dia menjelaskan, khusus untuk zonasi, terdapat beberapa kategori turunan. “Pertama zona radius satu, dekat dan terdampak berada di sekitar sekolah. Kedua zona pada radius sebagai zona atau wilayah domisili peserta,” ucapnya. Selanjutnya masih dalam jalur zona, terdapat anak guru, inklusif, kelas olahraga, dan keluarga miskin (gakin). Bagi mereka yang mendaftar melalui jalur gakin cukup membuktikan diri dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian ada jalur prestasi. Menariknya tahun ini jalur prestasi bisa ditempuh lintas zonasi atau wilayah. Prestasi yang diperoleh merupakan prestasi akademik dan atau non-akademik. Serta perolehan nilai ujian sekolah berbasis nasional (USBN) terbaik. Lalu ada jalur perpindahan yang bertujuan mengakomodasi peserta didik berasal dari luar daerah atau berada di sekitar perbatasan kota. Terakhir ada jalur umum, berlaku bagi sekolah yang tidak dapat murid sebagaimana kuota yang tersedia. Contoh kasus di SD 001 Balikpapan Tengah yang dikelilingi sekolah lain. (lil/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X