Tak Bertaji, Perda Pengelolaan Sampah Direvisi

- Senin, 1 Juli 2019 | 11:12 WIB

Lantaran dinilai tak bertaji Perda 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah akhirnya direvisi. Sekarang dalam proses penggodokan. Jika kedapatan oknum pembuang sampah bisa masuk penjara.

 

SAMARINDAKepala DLH Samarinda Nurrahmani pun tak menampik pengawasan pembuangan sampah di sungai masih rendah. Apalagi, razia dilakukan saat tertentu saja, sehingga saat malam tak terpantau.  “Sekarang perda tersebut proses penggodokan,” sebutnya.

Menurut dia, revisi perda pengelolaan sampah sangat diperlukan. Mereka ingin mengganti waktu razia yang telah ditetapkan dalam perda. “Jadi pengawasan tak hanya saat jam kerja, tapi juga setiap saat dan kapan saja. Jadi, membuang sampah pada malam hari bisa masuk radar,” tegas mantan camat Sungai Kunjang itu.

Bila sebelumnya, kata dia, sanksi yang diberikan tindak pidana ringan (tipiring). Kini DLH akan terapkan sanksi administrasi dengan menahan kartu identitas warga/KTP yang ketangkapan buang sampah sembarangan. Tak hanya itu, mereka juga wajib membayar denda dengan nilai tertentu. “Kalau tidak membayar denda, KTP-nya akan diblokir menggunakan sistem smart city,” tegasnya lagi kemudian menambahkan, “Walaupun beralasan hilang, tetap tidak bisa melakukan pengurusan. Jadi, wajib membayar denda.”

Ditanya nilai denda, sebut dia, nilainya bervariasi. Bagi pembuang tisu hingga satu plastik besar bayar Rp 75 ribu. Kalau satu bak pikap bisa mencapai Rp 1,5 juta. Selain itu, kata dia, mereka yang ketahuan buang sampah sembarangan lebih dari sekali bakal dapat sanksi tambahan. Bukan menambah nilai denda, tapi masuk jeruji besi. “Kami punya tim khusus yang tugasnya keliling, kami belajar dari Surabaya,” ungkap Yama, sapaan karibnya. Sementara itu, sosialisasi perda rencananya diberikan waktu setahun.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Samarinda Jasno menyatakan, perda pengelolaan sampah dibahas panitia khusus III dan dalam proses revisi. “Perda (pengelolaan sampah) itu menjadi prioritas kami,” terang anggota Komisi III itu.

Dia menyatakan, proses hearing dengan DLH sudah terlaksana. Dipastikan, pihaknya telah menyetujui sanksi yang akan diatur. “Kami berharap DLH serius menegakkan perda. Dibuat pengawas khusus seperti PPNS,” sarannya.

Dia pun berharap revisi perda bisa rampung tahun ini. “Samarinda bisa seperti Surabaya yang lebih dulu menerapkan,” tutupnya. (*/dq/ypl/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X