Manajemen dan Auditor Harus Tanggung Jawab

- Minggu, 30 Juni 2019 | 10:19 WIB

JAKARTA–Kontroversi panjang pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berujung pada pemberian sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maskapai pelat merah itu dinilai melakukan pelanggaran. Akuntan profesional sekaligus Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Cris Kuntadi menyebut, kesalahan laporan keuangan bisa terjadi atas dua kemungkinan; kesengajaan dan human error.

Kasus semacam itu jarang terjadi. Manajemen, dalam hal ini Garuda, wajib membuat laporan sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Laporan yang masih bersifat internal perlu diaudit oleh auditor. Jika sudah sesuai standar auditor akan memberikan opini wajar tanpa pengecualian.

"Jika tidak sesuai standar, manajemen melakukan koreksi sesuai dengan saran auditor," ungkapnya pada Jawa Pos, kemarin (29/6).

Lebih lanjut diterangkan, jika koreksi dari auditor tidak diterima manajemen, artinya
laporan keuangan tidak akan dikoreksi karena laporan keuangan menjadi tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor sebatas pada memberikan opini.

Dalam kasus laporan keuangan Garuda, baik auditor dan manjemen, sudah clear di kedua belah pihak. Dalam hal ini, komisaris berhak menyampaikan keberatan jika tidak sepakat dengan laporan keuangan yang dibuat. 

Permasalahan laporan keuangan Garuda tahun buku 2018 muncul saat dua komisaris
Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan tidak setuju. “Sengaja atau tidak saya no comment, walau kita bisa menduga-duga. Karena kalau diakui (piutang sebagai pendapatan) untung, kalau nggak diakui rugi," jelasnya.

Selain denda Rp 100 juta pada direksi, Garuda diwajibkan menyusun ulang laporan keuangan tahun 2018. Cris mengatakan, jika revisi laporan keuangan ini disampaikan, semestinya Garuda mencatatkan rugi pada 2018. "Iya mestinya gitu (rugi). Dua-duanya salah, manajemen dan auditor," terangnya.

Dalam akuntansi ada yang disebut pendapatan tunai dan pendapatan piutang. Yang menjadi masalah yakni kelayakan piutang tersebut masuk pendapatan. Kontrak pengadaan layanan wifi dengan PT Mahata Aero Tekhnologi selama 15 tahun, semestinya pendapatan diberi centang (keterangan) selama 15 tahun.

"Itu kan pendapatan sekian belas tahun tapi kemarin diakui menjadi satu waktu. Nah ini melanggarnya di situ," ungkapnya.

Terkait kasus laporan keuangan yang dialami Garuda, Kementerian BUMN meminta agar Garuda menindaklanjuti keputusan OJK sesuai ketentuan perundang-undangan. Deputi Jasa Keuangan Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebagai pemegang saham Seri-A pihaknya sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019 sebelum keputusan tersebut dilayangkan.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” ungkapnya. (nis/jpg/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB
X