SAMBOJA- Satuan Polisi Perairan Polres Kukar menangkap Rizal Susanto (19), yang diduga kerap menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar ke perusahaan tambang sehingga menyebabkan kelangkaan BBM di kalangan masyarakat nelayan.
Rizal tinggal di Handil Barkat RT 2 ditangkap pada Jumat (28/6/2019) lalu, bersama barang bukti mobil Mitsubishi PS 120 nomor polisi KT 8556 BJ yang berisikan BBM bersubsidi Jenis Solar sebanyak ± 1.000 liter.
"Pelaku, kami tangkap karena menjual BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar Kasat Polair Polres Kutai Kartanegara, Iptu Novandi Arya Kharisma, dalam keterangannya, Sabtu (29/6) lalu.
Dijelaskan Novandi, terungkap kasus ini bermula keluhan dari masyarakat pesisir Kecamatan Samboja sering terjadi kelangkaan BBM jenis Solar. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melaut mencari ikan.
"Berdasarkan laporan keluhan masyarakat ini, sekira jam 10.30 Wita hari Jumat, anggota Satpolair Polres Kutai Kartanegara melaksanakan penyelidikan dan mendapati pelaku mengangkut solar dengan mobil yang dimuat dan ditampung dalam tandon warna Putih berisi 1000 liter solar," ujar Novandi.
Selanjutnya, anggota Satpolair mengamankan pelaku dan solar tersebut ke Markas Satpolair Polres Kutai Kartanegara di Anggana untuk proses lebih lanjut.
Informasi sementara penyelidikan kepolisian, pelaku Rizal membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5000 per liter dan menjual ke perusahaan tambang seharga Rp 7000.
"Pelaku diancam dengan pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas," ujar Novandi. (mym)