Tutup Lubang Tambang Mengambang

- Sabtu, 29 Juni 2019 | 13:14 WIB

Sudah ada 35 nyawa tumbang di lubang bekas tambang di Kaltim. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasinya.

 

 

SAMARINDA-Pelaksanaan kegiatan reklamasi pascatambang ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Wajar jika ada banyak lubang tambang yang menganga di berbagai wilayah di Benua Etam. Banyak prosedur dan aturan yang mesti dilewati sebelum bisa memanfaatkan dana jaminan reklamasi (jamrek). Baik oleh pemerintah maupun pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Pelaksanaan reklamasi pascatambang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peliknya, ternyata di aturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang proses reklamasi pascatambang yang seharusnya.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mencatat, dana jamrek yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 278 miliar. Kemudian dana jaminan pascatambang Rp 94 miliar.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami menuturkan, di aturan itu menyebutkan, penutupan lubang tambang lebih ditekankan pada kegiatan reboisasi atau revegetasi. Sebab, penutupan lubang tambang sebagaimana kondisi semula sulit dilakukan.

“Volume batu bara yang diambil menjadi kosong. Ketika tanah hasil penggalian dikembalikan, tetapi itu tidak menutup semua. Secara teknis memang enggak mungkin menutup kembali. Maka sifatnya adalah penataan,” kata dia.

Upaya penutupan lubang tambang telah dilakukan sejumlah perusahaan. Di antaranya, menggunakan tanah dari hasil penggalian lubang tambang yang baru. Konsep ini lebih dikenal dengan backfilling. Cara itu telah diatur secara undang-undang.

“Ibaratnya, gali lubang tutup lubang. Tetapi pada penggalian terakhir pasti tetap menyisakan satu lubang tambang. Pelaksanaan reklamasi untuk lubang yang terakhir ini yang perlu diawasi,” tuturnya.

Namun, dalam beberapa kondisi, ada lubang tambang yang sengaja tidak ditutup dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena air di kolam tambang akan dimanfaatkan untuk keperluan air warga atau air pertanian. “Warga yang meminta tidak ditutup. Namun kami memberikan catatan kepada perusahaan untuk melakukan revegetasi di sekitar lubang tambang,” tuturnya.

Kendati demikian, dari 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Kaltim pada 2014, tidak semuanya telah menambang. Ada yang baru sebatas mengantongi IUP, ada yang baru melaksanakan kegiatan eksplorasi, dan ada juga yang sudah tahap produksi.

Baihaqi menerangkan, penerapan dan penetapan dana jamrek dihitung berdasarkan luas pembukaan pertambangan. Ada juga beberapa aspek lain. Salah satunya bagaimana proses mobilisasi peralatan tambang. Teknis penghitungan itu dilaksanakan oleh inspektur tambang.

Nilainya ditentukan per hektare. Namun, beda lokasi, beda pula harganya. Ketentuan dan dasar penetapan harga akan muncul dalam dokumen rencana reklamasi. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk menerbitkan perintah penempatan jamrek.

“Itu mekanisme untuk provinsi. Saya enggak tahu kalau di kabupaten/kota. Dana jamrek itu biasanya disimpan di perbankan yang merupakan bagian dari BUMN. Di Kaltim salah satunya bisa ke Bankaltimtara,” jelas dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X