Di Balikpapan, BPJS Putus Kerja Sama Dua RS

- Sabtu, 29 Juni 2019 | 12:53 WIB

BALIKPAPAN–Dua rumah sakit di Kaltim kembali diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan Balikpapan. Dua pusat pelayanan kesehatan itu berada di Balikpapan dan Paser. Terhitung mulai 1 Juli, pasien BPJS Kesehatan tidak bisa dilayani di kedua rumah sakit (RS) tersebut.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengatakan, pemutusan itu lantaran dua RS tersebut tidak memenuhi aspek legal kerja sama. Pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan pelayanan jaminan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). “Rumah sakit itu antara lain, RS Lanud Dhomber Balikpapan dan RS Muhammadiyah Paser,” kata Sugiyanto, kemarin (28/6).

Dia menjelaskan, alasan pemutusan kerja sama lantaran dua RS itu hingga batas waktu yang ditentukan belum memiliki sertifikat akreditasi. Ketentuan yang dimaksud telah berlaku sejak 1 Januari 2019. Meski sebelumnya dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan rekomendasi untuk tetap kerja sama dan berkomitmen memenuhi akreditasi paling lambat 30 Juni 2019.

 “Namun, sampai dengan batas waktu tersebut, rumah sakit belum terakreditasi (masih dalam proses pengurusan akreditasi). Sehingga perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus diberhentikan,” tegas Sugiyanto.

Dia menyebut, koordinasi antara rumah sakit, pemerintah kota/kabupaten, dan BPJS Kesehatan telah dilakukan sebelumnya. Untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Jadi, masyarakat khususnya peserta JKN-KIS dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

 “Meski dua RS tadi diputus kerja samanya. Masih ada 13 rumah sakit lainnya di Balikpapan. Sedangkan di Paser masih terdapat satu RS dan dua klinik kesehatan yang siap melayani peserta JKN-KIS,” paparnya.

Dikatakan, upaya telah dilakukan oleh semua pihak. Termasuk upaya manajemen rumah sakit untuk segera mendapatkan akreditasi rumah sakit. Saat ini pihak rumah sakit sedang melakukan persiapan dan pemenuhan fasilitas, sebelum lanjut ke proses survei oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). “Tentunya regulasi dalam menjalankan program JKN-KIS harus dipatuhi demi menjaga kualitas mutu layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan,” tutur Sugiyanto.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Muhammadiyah Paser Vieel Sidhatut Thoharani menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi berkas persyaratan akreditasi. Akreditasi untuk rumah sakit masih tahap persiapan berkas administrasi. Termasuk melakukan konsultasi kepada KARS. Supaya proses akreditasi ini bisa terlaksana dengan baik. “Karena salah satu persyaratan untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus disertai dengan sertifikat akreditasi KARS,” ujar Vieel.

Ditemui terpisah, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Lanud Dhomber Mayor Kes dr Dwi Arie Chandra membenarkan, mulai 1 Juli 2019, pihaknya tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, tetap melayani pasien gawat darurat dan pasien dari anggota TNI AU.

 “Alasannya belum dilaksanakan akreditasi di RS Lanud Dhomber sampai saat ini,” sebutnya. Ditanya soal kapan rumah sakit akan mengajukan akreditasi, Dwi menyebut, masih menunggu jadwal. “Baru dapat sertifikatnya,” imbuh dia. (rdh/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X