Sejak Berkasus, Bandara Paser Mangkrak hingga 2020

- Sabtu, 29 Juni 2019 | 12:13 WIB

TANA PASERKegagalan pembangunan bandara di Kabupaten Paser akibat skandal korupsi, membuat pemerintah pusat harus berpikir ulang melanjutkan proyek ini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah menyebut, di samping kasus hukum dan beberapa pejabat terkait di Pemkab Paser sudah masuk jeruji besi, legalitas tanah bandara juga belum rampung.

“Ini salah satu yang disyaratkan Kementerian Perhubungan agar bisa dilanjutkan, yakni dokumen legalitas lahan Bandara. Meskipun lahan bandara sudah dibebaskan pemerintah daerah, tapi legalitas hak tanahnya sebagian belum dalam bentuk sertifikat. Terdapat beberapa kendala pengurusan sertifikat yang harus dirampugkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Inayatullah kepada Kaltim Post, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, bandara yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot itu, pembebasan lahan sudah diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser. Soal masalah tanah akan segera diselesaikan pada tahun ini. Imbas masalah hukum, pembangunan bandara tersebut diperlukan adanya kajian teknis dari perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara.

Dokumen teknis tersebut harus menguraikan permasalahan Bandara sekarang yang menggunakan pola penanganan nasional. Tujuannya, memperoleh dokumen kajian teknis yang komprehensif sesuai dengan kaidah-kaidah teknis yang telah ditentukan.

“Kajian teknis perguruan tinggi ditargetkan selesai tahun ini juga. Namun, anggaran yang disediakan pada APBD Murni 2019 masih kurang. Sehingga diusulkan penambahan di APBD Perubahan 2019. Setelah semua berkas siap, tahap selanjutnya semua dokumen persyaratan diserahkan ke Direktorat Bandar Udara Kemenhub untuk dipelajari dan sebagai dasar pengusulan penganggaran,” ujarnya.

Informasi lain, kelanjutan pembangunan bandara di Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, itu menggunakan anggaran APBN pada 2020.

Sebelumnya, pembangunan bandara Paser yang dianggarkan dengan pola multiyears contract (MYC) atau secara tahun jamak selama lima tahun dari 2011–2015 terhenti di tengah jalan. Proyek senilai Rp 482,7 miliar dengan sumber anggaran dari APBD Paser, APBD Kaltim, maupun APBN itu tidak bisa dilanjutkan lantaran tersangkut berbagai temuan hukum. Kini, sisi darat bandara yang harusnya terbangun lintasan, hanya dipenuhi genangan kolam. (jib/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X