Temukan Jetty Ilegal, KPK Minta Polisi Bertindak

- Jumat, 28 Juni 2019 | 21:02 WIB

SAMARINDA–Upaya penataan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Pemprov Kaltim belakangan mengeluarkan sejumlah hasil. Di antaranya, mencabut IUP yang dinilai tidak memenuhi syarat atau non-clean and clear (C&C).

Berdasarkan data hasil rekonsiliasi data IUP yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim, tercatat kini hanya ada 382 IUP yang dinyatakan C&C. Sebelumnya pada 2014 lalu ada 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Kaltim.

“Namun masih ada lagi 133 IUP yang sedang proses perpanjangan izin. Di antaranya ada yang sedang mengajukan gugatan di ORI (Ombudsman RI) dan PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara),” ungkap Baihaqi.

Diakui dia, untuk menata 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota sebelumnya terbilang tidak mudah. Selain karena dokumen perizinan masih ada yang belum diserahkan kepada Pemprov Kaltim. Banyak dari para pemegang IUP yang sudah tidak terdata dan terlacak lagi.

“Saya kira apa yang sudah kami lakukan selama ini sudah cukup baik. Meski memang masih ada banyak kekurangannya. Perlu waktu untuk menata semua perizinan itu. Termasuk untuk mengevaluasi pelaksanaan reklamasi pascatambang di Kaltim,” imbuhnya.

Sementara itu, kegiatan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kaltim tidak sebatas mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pertambangan. Utamanya dari sisi pengawasan dan pelaksanaan pembayaran pajak. Maupun pada pelaksanaan reklamasi pascatambang.

Dalam lawatannya ke Benua Etam, komisi antirasuah juga menyoroti pelaksanaan kegiatan pengangkutan batu bara di Sungai Mahakam. Sebagaimana diketahui, beberapa bulan sebelumnya, tim KPK sempat turun ke Kaltim untuk memantau keberadaan jetty-jetty (dermaga batu bara) liar yang beroperasi di sepanjang Sungai Mahakam.

“Untuk jetty, kami sudah memiliki data. Ada yang beroperasi secara ilegal. Kami berkoordinasi dengan kepolisian agar jetty-jetty itu ditertibkan. Penegak hukum di Kaltim harus menertibkan yang demikian,” pinta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/6).

Seperti halnya pembangunan pos pantau pengangkutan batu bara, lanjut dia, memang perlu dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan. Dan itu telah diminta KPK kepada instansi terkait untuk segera dibangun. Pasalnya, ada indikasi kerugian negara yang cukup besar dari kegiatan pengangkutan batu bara di Kaltim.

“Ini menjadi salah satu kebocoran dalam penerimaan pajak. Kami sudah melakukan monitoring dan supervisi. Ini mungkin menjadi celah bagi pihak-pihak perusahaan untuk tidak membayar pajak. Itu karena monitoring yang lemah,” sebutnya.

Dari hasil kajian KPK, tutur dia, kapal tongkang dari lokasi tambang, belum semuanya memiliki kejelasan kegiatan pengangkutan batu bara yang mereka lakukan, apakah mau diekspor atau untuk keperluan dalam negeri.

“Ini enggak ada yang monitor. Kami akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Karena mereka yang me-monitoring kegiatan pengangkutan dan pengiriman batu bara tersebut,” pungkasnya. (*/drh/rom/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X