PENAJAM-Rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan segera memasuki tahapan pembebasan lahan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melengkapi syarat pengalihan penetapan lokasi (penlok), dari Pemprov Kaltim ke Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemkot Balikpapan. Sebagai ketentuan, sebelum memulai tahapan pembebasan lahan.
Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang menerangkan, jika tidak ada kendala, penyerahan dokumen terkait pelimpahan penlok tersebut akan dilaksanakan pekan depan. Yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kaltim kepada BPN Kabupaten PPU. Termasuk BPN Kota Balikpapan. Untuk selanjutnya dilakukan pematokan, terhadap lahan yang dibebaskan nanti.
“Minggu depan akan diputuskan. Apakah diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota. Atau tetap di BPN. Tapi tiap kabupaten/kota terlibat dalam pembebasan lahannya,” ungkapnya kepada Kaltim Post kemarin.
Setelah skema pembebasan lahan diputuskan, berdasar informasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Kaltim, secara bersamaan akan dilakukan kegiatan lelang investasi. Tahapan persiapan lelang investasi telah dilalui tahun lalu. Yakni sounding market atau menyampaikan informasi kepada calon investor, mengenai rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan.
Lelang investasi akan dilaksanakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. “Harusnya dalam dua atau tiga minggu ke depan sudah proses lelang,” imbuh mantan kepala sub bagian (kasubag) Pengendalian Pembangunan di Setkab PPU ini.
Mengenai jumlah peta bidang di Kabupaten PPU, sebut Nicko, tidak mengalami perubahan. Seperti sebelumnya. Pada tahapan sosialisasi lalu, semula hanya 20 peta bidang yang dilakukan pendataan. Namun, beberapa bulan setelahnya, bertambah menjadi sekira 100 peta bidang. “Karena para pemilik sebelumnya melakukan pemecahan bukti kepemilikan untuk dijadikan tanah kaveling. Selain itu, ada rencana pelebaran di sisi jalan provinsi,” ucapnya. Berdasarkan perencanaan luas areal yang akan digunakan untuk sisi darat Jembatan Tol Teluk Balikpapan di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU adalah 15,75 hektare. Dengan sisi laut sepanjang 8,21 hektare dan sisi darat seluas 7,54 hektare.
Adapun sisi Kota Balikpapan, lahan yang akan dibebaskan seluas 31,34 hektare. Meliputi tiga kelurahan di Kecamatan Balikpapan Kota, yakni Kelurahan Telaga Sari, Kelurahan Prapatan, dan Klandasan Ulu. Dengan sisi darat seluas 4,95 hektare dan sisi laut sepanjang 26,4 hektare. Nantinya, Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini memiliki panjang 11,75 hektare. Membutuhkan biaya pembangunan fisik Rp 11,616 triliun dengan masa pengerjaan sekira empat tahun. (*/kip/dns/k16)