Ada 1.735 Lubang Tambang di Kaltim, Jatam : Pejabat Agungkan Industri Batubara

- Jumat, 28 Juni 2019 | 20:29 WIB

SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai para pejabat pemerintahan belum menjalankan tanggung jawab melindungi keselamatan rakyat. Itu terlihat dari tak dipersoalkannya keberadaan 1.735 lubang tambang di seluruh Kaltim.

"Banyaknya jumlah lubang maut ini, tak membuat para pejabat di Kaltim, terusik. Nasib lubang tambang ditinggal oleh para perusahaan tambang adalah situasi bagaimana para pejabat mengagung-agungkan industri keruk batubara," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Jumat (28/6/2019).

Pada 22 Juni 2019 lalu, Ahmad Setiawan, siswa kelas 4 Sekolah Dasar menjadi korban ke 35 yang meninggal di lubang tambang batubara PT. IBP. Sebelumnya sudah jatuh 4 korban anak-anak yang meninggal di lubang milik perusahaan yang sama.

Kematian Ahmad Setiawan ini, menurut Rupang, tanda Pemerintah Provinsi sudah tak mampu mengurus krisis sosial ekologis yang tensinya terus memuncak di Kalimantan Timur, ditunjukkan dengan kematian remaja dan anak-anak di lubang tambang batubara.

"Sudah waktunya Gubenur mengibarkan bendera putih dan menyerahkan tanggung jawab penutupan lubang tambang di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda kepada Pemerintah Pusat," kata Rupang.

Tak hanya mengibarkan bendera putih, ditegaskan Rupang, sudah waktunya para pejabat menghentikan komentar-komentar yang tidak menunjukkan empati terhadap keluarga korban.

"Menyalahkan keluarga korban adalah cara jahat pejabat di Kaltim yang alpa menjalankan perannya mengawasi aktifitas tambang," jelas Rupang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widi Heranata meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap anaknya untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lagi di lubang bekas tambang.

"Sesuai keyakinan dan adab. Saya minta masyarakat, tolong diawasi anaknya. Jangan dilepas. Karena pertanggung jawaban kepada Allah SWT," kata Wahyu Widi Heranata kepada wartawan saat meninjau lokasi tewasnya Ahmad Setiawan, 24 Juni 2019 lalu.

Menurutnya, orang tua memiliki kewajiban mengawasi anak-anak yang belum dewasa.

"Seperti saya, punya dua anak. Saya berkewajiban mengawasi anak saya sampai akil balik (dewasa). Tapi kalau sudah akil balik, keluar pengawasan dari saya," ujar Wahyu Widi Heranata.

Jatam Kaltim melihat beberapa aturan yang mewajibkan pelaku tambang bertanggung jawab terhadap konsesi serta lubang tambangnya sudah sangat tegas tertuang di sejumlah peraturan. Yakni, di UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang juga di Peraturan Daerah Kaltim No.08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Paska Tambang.

Beberapa rekomendasi yang di hasilkan merespon persoalan kasus lubang tambang di Kaltim pun telah di hasilkan diantaranya Komnas HAM serta Rekomendasi Pansus Reklamasi dan Investigasi Kasus Bekas Lubang Tambang DPRD Kaltim.

"Dari dua rekomendasi tersebut, tidak satupun di jalankan oleh Gubernur Kaltim," jelas Rupang. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X