Lima Terdakwa Pergeseran Suara di Loa Janan Ilir Dituntut 1 Tahun Penjara

- Rabu, 26 Juni 2019 | 22:04 WIB

SAMARINDA – Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut 5 terdakwa pergeseran suara di pemilu legislative di Loa Janan Ilir (LJI), dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subside 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/6) sore.

Untuk diketahui, lima terdakwa tersebut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, yakni Ir Ahmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin(41), Adi Sutrisno(55) dan Hardiansyah(47). Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH, para terdakwa tertunduk dan nampak lemas.

JPU membacakan, kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan memenuhi unsur kesengajaan melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan tidak lebih dulu melakukan cross check atas dokumen Negara yang ditandatangani, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 551 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yaitu melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Atas tuntutan jaksa ini, majelis hakim pun langsung menanyakan ke terdakwa. “Bagaimana saudara terdakwa, apakah kalian akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU ini,” tanya Ketua Majelis Hakim, Lucius Sunarno seraya mempersilakan terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum. “Iya Yang Mulia, kita akan mengajukan pembelaan (Pledoi),” sahut PH para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan lagi besok, Kamis (27/6/2019) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Lima penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir (LJI) memilih tidak menghadirkan saksi meringankan dalam perkara pidana pemilu yang menjerat mereka. Lewat kuasa hukumnya, para PPK menilai telah menjalankan mekanisme pemilu sesuai aturan.

“Apalagi, KPU dan Bawaslu sudah dihadirkan sebagai saksi dan menjelaskan bahwa kesalahan rekapitulasi itu sudah dibenahi lewat perhitungan ulang lewat rekomendasi panwascam (panitia pengawas kecamatan) LJI,” ucap Zainal Arifin, kuasa hukum lima PPK LJI, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Selasa (25/6), sidang dugaan pidana pemilu di Loa Janan Ilir itu berlanjut. Agendanya pemeriksaan kelima terdakwa. Mereka adalah Ahmad Noval (ketua PPK LJI), Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Burhanuddin dan Rustam, mereka menegaskan, kesalahan input data perolehan suara itu murni karena kelelahan. “Ada lima surat suara. Dari presiden, legislatif, dan senator. Legislatif ada 14 partai di berbagai tingkatan,” tutur Ahmad Noval membuka kesaksian.

Untuk urusan merekap suara, kata Noval, menjadi tugas Joharuddin selaku anggota PPK di bidang data. “Tapi ketika merekap, saya akui tidak fokus ke perolehan per individu tapi lebih ke akumulasi suara partai,” tutur Joharuddin menyambung keterangan Ahmad Noval.

 

Perhitungan suara di lima kelurahan, Rapak Dalam, Harapan Baru, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman, dihelat 26–30 April. Tapi, karena perhitungan baru rampung 30 April, opsi verifikasi hasil perhitungan oleh para saksi baru ditempuh sehari kemudian. “Karena selesainya subuh, baru 1 Mei diverifikasi,” kata Noval kembali.

Selepas itu, barulah muncul protes Gerindra karena terjadi pergeseran suara di internal partai. pergeseran itu diketahui selepas mengakumulasikan perolehan di setiap kelurahan (formulir DAA-1) dengan hasil rekap di kecamatan (DA-1). “Saat protes itu, tuntutannya minta hitung ulang. Sementara kami tidak bisa menempuh itu selama tidak ada aturan yang memayungi,” sebutnya.

Protes pun berlanjut ke panwascam. Pengawas pemilu pun menerbitkan rekomendasi dan meminta PPK LJI untuk mengulang rekapitulasi. “Pada 2 Mei, 08.00 Wita, saya terima rekomendasi itu dan minta para saksi dan pihak terkait lain untuk kumpul dan merekap ulang. Perhitungan itu berjalan pukul 11.00–13.00 Wita. Selepas itu baru disetujui dan ditandatangani semua pihak,” sambung mantan komisioner Panwaslu Samarinda 2013 itu.

Hakim Rustam mengatakan, meski perhitungan ulang sudah ditempuh, masih ada yang menggelitik dan tidak dipahaminya. “Kenapa hanya satu caleg saja yang suaranya membengkak. Ini konsisten di tiga kelurahan,” tanyanya.

Noval dkk pun ramai menyebut, itu karena kurangnya ketelitian dan diburu waktu. Tapi, sambung Noval, jika ada kesalahan bisa direkapitulasi ulang ketika panwascam menerbitkan rekomendasi untuk itu. Jawaban itu sontak dipersoal Hakim Burhanuddin. “Kalau pakai dalih ada kesalahan terus bisa dibenahi berbekal rekomendasi pengawas, kenapa kalian disidang di sini?” sergahnya yang membungkam kelima PPK LJI itu.

Sidang pun bakal kembali digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sebelumnya, kelima PPK LJI itu didakwa JPU Dwinanto Agung Wibowo dengan empat pasal alternatif, yakni Pasal 551 dan Pasal 505 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, masing-masing pasal itu juncto Pasal 55 dan Pasal 53 KUHP. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X