Tolak Wacana Revisi UU MD3

- Rabu, 26 Juni 2019 | 15:37 WIB

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mendapat penolakan dari banyak fraksi di Parlemen, Senayan. Mereka tidak sepakat dengan perubahan aturan yang akan menjadi acuan dalam pengisian jabatan pimpinan DPR dan MPR.

Andreas Hugo Pariera, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, wacana perubahan UU MD3 tidak tepat. Tidak ada relevansinya untuk mengubah aturan tersebut. ”Secara subtansi, tidak perlu ada perubahan pada undang-undang itu,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi di Media Center DPR RI kemarin (25/6).

Memang, ujar dia, ada beberapa kalimat akomodatif yang perlu diubah. Namun, tidak perlu sampai dilakukan revisi UU. Kalimat akomodatif yang dimaksud itu berkaitan dengan komposisi pimpinan DPR yang berjumlah enam orang dan pimpinan MPR sebanyak delapan orang. Sebab, komposisi tersebut hanya berlaku pada masa jabatan 2014–2019.

Komposisi itu tidak lagi berlaku untuk pimpinan parlemen hasil Pemilu 2019. Jumlah pimpinan DPR dan MPR dikembalikan seperti semula. Yaitu, masing-masing lima orang. ”Jadi, semuanya sudah jelas. Tidak perlu ada lagi perubahan atau revisi,” ujar legislator asal NTT itu.

Ketua DPP PDIP tersebut mengatakan, rakyat akan bosan jika DPR hanya berpolemik soal urusan sendiri. Yang perlu dipikirkan adalah urusan dan kepentingan rakyat. Banyak RUU yang harus dirampungkan. Misalnya, RUU Data Pribadi, UU Penyiaran, dan undang-undang lainnya. Hal-hal yang penting harus diselesaikan dalam periode waktu yang tersisa ini sampai September mendatang.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas juga sepakat UU MD3 tidak perlu direvisi lagi. Sebab, undang-undang tersebut masih relevan dalam kondisi yang ada. Dalam UU itu, disebutkan bahwa pengisian pimpinan DPR dilakukan secara proporsional, yaitu sesuai urutan pemenang pemilu, dan pimpinan MPR diisi melalui sistem paket.

Dia meyakini pengisian pimpinan MPR akan cair antara partai pendukung paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dan pendukung Prabowo-Sandi. Jatah kursi pimpinan MPR hanya 4 yang diperuntukkan DPR dan 1 kursi untuk DPD. ”Padahal, partainya lebih dari itu. Semua pasti akan menginginkan yang sama, jadi pasti akan dinamis,” ungkap anggota DPR Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, UU MD3 sekarang sudah bagus. Sistem yang diatur dalam undang-udang itu sudah tepat dan sesuai dengan kondisi sekarang. Dalam pengisian jabatan di parlemen, DPR dan MPR harus tetap mengacu pada peraturan tersebut. ”Jangan sampai terjadi seperti 2014, revisi UU MD3 yang dilakukan waktu itu menyakiti banyak pihak,” katanya. (lum/c20/fat)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X