Pemerintah Pusat Dituntut Responsif

- Rabu, 26 Juni 2019 | 15:34 WIB

SAMARINDA-Upaya pemerintah mencegah warga yang tewas di kolam bekas tambang jadi tanya tanya. Harapan akan langkah konkret dari Pemprov Kaltim masih jauh panggang dari api. Belum rampungnya proses pelimpahan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah kabupaten/kota disebut jadi alasan.

Di sisi lain, izin kegiatan pertambangan di Kaltim tidak hanya bersumber dari pemerintah daerah. Tetapi juga dari pemerintah pusat. Dalam hal ini perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Plt Sekprov Kaltim M Sa’bani menuturkan, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi atas berbagai dokumen IUP yang sebelumnya diserahkan pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Karena sebagian besar dari dokumen tersebut diketahui belum lengkap.

“Semua pertambangan saat ini merupakan izin lama. Seharusnya pemerintah kabupaten/kota sudah menyerahkan semua dokumen perizinan ke provinsi untuk dievaluasi. Cuma sampai sekarang dokumen itu belum diserahkan semua,” kata dia, kemarin (25/6).

Meski tidak ingin melempar tanggung jawab ke pemerintah kabupaten/kota, Sa’bani berujar, seandainya semua dokumen IUP telah dilimpahkan ke provinsi, maka paling tidak akan memudahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mendata dan mengevaluasi atas pelaksanaan kegiatan pertambangan. “Dari situ kami bisa memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar,” tuturnya.

Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memudahkan proses evaluasi. Utamanya untuk menetapkan IUP yang dimiliki setiap perusahaan pertambangan memang memenuhi syarat atau tidak. Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil sikap untuk mencabut IUP yang bermasalah.

Seperti yang telah dilakukan Pemprov Kaltim, dari 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 406 IUP di antaranya telah dicabut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat atau non-clean and clear (C&C).

Dikatakan, saat ini Pemprov Kaltim terus melakukan proses evaluasi atas dokumen IUP. Termasuk mendata ulang izin-izin yang bersumber dari pemerintah pusat. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada IUP yang dicabut pemerintah. “Masih ada lagi IUP yang akan dicabut karena dianggap tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.

Khusus untuk PKP2B, pemprov akan meminta Dinas ESDM Kaltim bersurat ke pemerintah pusat. Termasuk untuk mengevaluasi keberadaan kolam bekas tambang di konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) yang menjadi lokasi ditemukannya Ahmad Setiawan (10) tenggelam. “Kalau IUP yang melanggar, maka Pemprov Kaltim memberikan sanksi,” sebutnya.

Sa’bani memastikan, sejak pelimpahan kewenangan pertambangan dipegang pemprov, pihaknya belum ada menerbitkan IUP baru. Sejauh ini, proses evaluasi dan penataan perizinan masih menjadi fokus pemerintah. Di antaranya menata kegiatan pertambangan yang berada di sekitar permukiman.

Pemprov Kaltim, kata dia, mengingatkan kembali setiap pelaku usaha pertambangan agar lebih ekstra mengawasi konsesi yang mereka miliki. Lubang bekas tambang diminta untuk dibuatkan pagar dan dipasang papan peringatan.

“Perusahaan yang masih mempunyai konsesi wajib mengamankan lubang tambang yang mereka miliki. Tetapi masyarakat juga mesti mengetahui kalau lubang tambang bukan tempat umum yang bisa dipakai untuk bermain,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim kembali bersurat kepada setiap perusahaan pertambangan agar memasang rambu-rambu peringatan agar tidak mudah diakses masyarakat.

MASIH DIINVESTIGASI

Tiga lokasi aktivitas tambang yang diduga kuat tak mengantongi izin, alias ilegal, hingga kemarin (25/6) belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Tiga tempat tersebut, yakni kupasan lahan di Jalan Banggeris, Gang 9, Samarinda Ulu, dan ditemukan tumpukan batu bara serta sempat terjual.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X