SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan Komitmen pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Gubernur Kaltim dan bupati serta walikota se Kaltim, Rabu (26/6/2019)
Acara ini sebagai bentuk dari penegasan kembali komitmen kepala daerah se Kaltim dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi yang telah dilaksanakan oleh Kepala daerah sebelumnya.
Penandatangan komitmen oleh Kepala Daerah sangat penting karena gerakan pemberantasan korupsi yang diiringi dengan perbaikan terhadap Tata Kelola Administrasi dan Pemerintahan harus langsung di pimpin dan dicontohkan oleh Kepala Daerahnya.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan rencana aksi adalah terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
“Kita para aparat negeri harus mulai berkomitmen untuk menjadi aparat yang jujur,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sambutannya. Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengakui telah merasakan dampak positif dari program pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur sudah memberikan dampak.
“Karena dampaknya sudah terasa, maka komitmen kepala daerah harus terus diperkuat, karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi adalah salah satu hal utama,” kata dia.
Selain penandatanganan komitmen kepala daerah, KPK juga Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kementerian Agraria dan tata ruang atau Badan pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
Tujuan PKS ini adalah untuk mendukung pelaksanaan percepatan program strategis pertanahan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah Dan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat atau Bina Penerima Tanah) dengan mengatur, menetapkan, dan atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan timur dan utara. Tujuan PKS ini untuk tercapainya penerimaan pajak yang optimal, tercapainya peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak dan pemerintah daerah yang profesional di bidang perpajakan, dan tercapainya pemanfaatan data dan informasi perpajakan yang mutakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK akan terus mendampingi, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Timur, terutama dalam upaya penertiban aset dan pembenahan pengelolaan aset oleh pemerintah daerah. (mym)