Kapolda Diperintah Tak Beri Izin Demo di Sekitar Gedung MK

- Rabu, 26 Juni 2019 | 14:55 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apapun. Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapapun demi kelancaran pembacaan putusan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa. ”Saya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,” ungkap dia kemarin (25/6).

Perintah itu disampaikan oleh Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. ”Tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,” terang dia.

Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21 – 22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan. ”Kebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,” terang Tito. ”Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,” imbuhnya.

Puluhan ribu personel gabungan dari Polri, TNI, maupun pemerintah daerah setempat sudah diminta untuk waspada dan esktra hati-hati selama bertugas. Apabila tetap ada massa yang berdemonstrasi dan mengganggu ketertiban umum, Polri bakal membubarkan. ”Tapi, saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam,”tutur alumnus Akpol 1987 itu.

Serupa dengan personel Polri, personel TNI pun tidak ada yang dibekali peluru tajam. Dia memastikan itu lantaran berkoordinasi secara intens dengan panglima TNI. ”Jadi, nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI,” tegas mantan Kapolda Papua itu.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 sejatinya sudah mengimbau supaya tidak ada pengerahan massa. Karena itu, aparat kepolisian juga berharap imbauan tersebut dituruti oleh seluruh pendukung mereka. Sebab, langkah konstitusional yang sedang mereka tempuh juga disiarkan secara terbuka kepada publik melalui berbagai media massa.

Senada dengan Tito, Wapres Jusuf Kalla juga mengingatkan agar publik, khususnya pendukung kedua paslon, untuk tidak bersikap berlebihan atas momen putusan itu. ’’Kalau yang dulu (2014), aman-aman saja, karena hanya ke MK tanpa ada suatu gerakan massa,’’ ujarnya saat ditemui di kantor Wapres kemarin.

Berbeda dengan gugatan sengketa pada pemilu kali ini yang didahului dengan aksi massa. Aksi massa yang dimaksud tidak lain aksi 21-23 Mei yang berlangsung ricuh di setiap malam meskipun saat siang hari berlangsung aman dan damai. ’’Tapi saya apresiasi pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa,’’ lanjut tokoh kelahiran Watampone, Sulsel, itu.

JK mengungkapkan keyakinannya bahwa momen sidang pembacaan putusan MK besok akan aman. ’’Orangnya juga sudah capek semuanya,’’ tutur dia. Pada sidang besok, para pihak yang berkaitandengan sengketa hasil pilpres juga akan hadir di MK. termasuk kuasa hukum paslon 02 maupun 01.

Untuk itu, JK meneruskan permintaan Badan Pemenangan Nasional 02 agar tidak ada aksi massa di sekitar MK saat pembacaan putusan. Harapannya, permintaan tersebut diindahkan oleh semua pihak yang merasa berkepentingan dengan putusan MK. Apalagi, aparat keamanan pasti akan menjaga ketat area sekitar gedung MK.

Disinggung mengenai sikap Persatuan Alumni 212 yang menyatakan tetap akan menggelar aksi di sekitar gedung MK, menurut JK panitia tidak menyebut sebagai aksi unjuk rasa. Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, aksi tersebut bertajuk halal bihalal 212. ’’Kalau mau halal bihalal itu (sebaiknya) di tempat yang pantas lah, masa di depan MK,’’ ucapnya.

Menurut dia, masih banyak tempat yang layak untuk mengelar silaturahmi atau halal bihalal di bulan syawal, bukan di jalanan sekitar gedung MK. Ada masjid Istiqlal yang punya tempat cukup besar sehingga bisa dijadikan lokasi halal bihalal. ’’Tidak ada acara halal bihalal sambil demo, itu melanggar etika dan mencederai halal bihalal,’’ tutur JK. Dia mengingatkan, halal bihalal adalah sebuah momen yang mengandung spirit keagamaan.

Sementara itu, KPU mengimbau masyarakat untuk tidak mendramatisasi putusan MK Kamis (27/6) mendatang. Sebab, keputusan ini telah diputuskan oleh MK. Secara pengalaman, MK juga sudah teruji dalam memutuskan perkara hasil pemilu (PHPU) seperti ini semenjak 2004-2014. "Karena MK adalah lembaga yang secara konstitusional memiliki hak untuk memutuskan perkara ini," kata Komisioner KPU Viryan Azis.

Oleh karena itu, dia menyarankan warga untuk menonton di rumah. Jalannya sidang MK yang disiarkan di televisi mereka. Karena, masyarakat juga harus tahu apa saja perkara yang disidangkan selama seminggu terakhir ini. "Agar tidak penuh dengan prasangka, itu juga bisa dicek di rekaman sidang," jawab Viryan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X