SAMARINDA - Aparat kembali mengungkap kembali bisnis haram narkotika sabu-sabu yang dikendalikan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bayur. Faisal Pabungkaran alias Totti (40), salah satu narapidana Lapas tersebut tertangkap menjual sabu-sabu, Senin (24/6/2019).
"Jadi, sistem per telepon. Dia (Faisal) berada dalam Lapas itu, bila ada yang mau membeli, dia hubungi ke Sulawesi. Nanti yang dari Sulawesi mengantar sabu-sabu kepada pembeli atau yang ditujukan. Dan sistem jejak diberikan yang diluar (pengantar sabu-sabu)," ujar Kanit Sidik Satreskoba, Iptu Syahrial Harahap, Selasa (25/6/2019).
Faisal merupakan narapidana yang sudah jalani 4 tahun penjara dari vonis hukumannya 10 tahun. Ia terciduk bisnis narkotika dari balik penjara, setelah polisi menangkap Sofian Iwan Nata (45) di Jl M Said, sebagai pengantar sabu-sabu miliknya ke pembeli.
"Dari tangan Iwan inilah, kami menyita 4 bungkus sabu-sabu seberat 41,67 gram sebagai barang bukti dari semula 125 gram sabu-sabu. Sisanya sudah beredar," ujar Syahrial.
Narapidana Faisal diketahui mendapat Rp 100 ribu per gram sabu-sabu. "Jika 100 gram sabu-sabu terjual maka narapidana di Lapas mendapat Rp 10 juta," katanya.
Selain membongkar jaringan bisnis narkoba di Lapas Bayur, pada hari yang sama polisi juga menangkap pengedar sabu-sabu di Samarinda Seberang, Ardiansyah alias Adi Cinge (37) bersama barang bukti 10 bungkus sabu-sabu total berat 3,74 gram. (mym)