Tersandung Kasus Tipikor, ASN Ini Bakal Diberhentikan Sementara

- Selasa, 25 Juni 2019 | 11:30 WIB

TANJUNG REDEB - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau bakal memberhentikan sementara Suriadi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dan telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup.

Kepala BKPP Berau Abdul Rifai mengatakan informasi terkait Suriadi yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut diterima pihaknya setelah penyidik kepolisian melimpahkan kasus itu ke kejaksaan beberapa hari lalu.
Rifai mengakui setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang merupakan instansi tempat Suriadi bekerja, untuk memastikan hal tersebut dan menunggu laporan penahanan Suriadi dari pihak kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol dan paling lambat besok (hari ini,red.) mereka sampaikan laporan kepada kami secara tertulis bahwa salah satu pegawainya sedang ditahan,” jelas Rifai kepada Berau Post, Senin (25/6).

Ia menjelaskan, sesuai dasar hukum yang dipedomani pihaknya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 276 huruf C. “Intinya disebutkan bahwa pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara,” ujarnya.

Karena itu, BKPP menunggu laporan secara tertulis dari Kesbangpol Berau sebagai dasar pihaknya menggelar rapat tim yang akan memutuskan pemberhentian sementara terhadap Suriadi. Pemberhentian sementara ini juga, dikatakannya berlaku sampai adanya putusan tetap (inkrah) dari pengadilan terhadap pegawai yang bersangkutan.

“Itu dilakukan sembari menunggu putusan inkrah dari pengadilan, lalu akan kami rapatkan kembali apakah hukumannya layak untuk diberhentikan tetap atau bagaimana nanti,” tandasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, oknum PNS Kesbangpol Berau yang diketahui bernama Suriadi menjadi tersangka kasus dugaan tipikor ADK Balikukup dan telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas IIB, Tajung Redeb sejak 20 Juni lalu.

Kepala Badan Kesbangpol Berau, Ahmad Ismail saat dimintai koemntarnya membenarkan bahwa Suriadi adalah PNS yang bertugas di instansi yang dipimpinnya itu. Ismail mengatakan tersangka sebelumnya bertugas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau sebelum dimutasi di Kesbangpol.

“Kasusnya mulai saat dia masih kerja di BPKAD. Kemudian dia dimutasi ke Kesbangpol,” jelas mantan Kasat Pol PP itu.

Meski mengetahui kasus yang menimpa anak buahnya tersebut, namun Ismail mengaku baru tahu jika tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Redeb pada pekan lalu. 

Ditanya mengenai pemberian sanksi karena tersangka merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Mantan Sekretaris DPRD Berau ini menegaskan sanksi akan diberikan apabila yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan. 

“Sanksi itu kalau sudah ada proses peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.(arp/asa)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X