SANGATTA - Salah satu perusahaan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) mendapat proper merah atas pengelolaan lingkungan. Proper merah yang berarti dinilai buruk dalam mengelola lingkungan, mencoreng nama Kutim.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang lantas tersentak atas predikat tersebut. Dia segera memanggil perusahaan yang bersangkutan, sebab predikat proper merah menandakan adanya tata kelola lingkungan yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Perusahaan sawit tersebut, lanjut Kasmidi, menjadi salah satu dari 21 perusahaan di Kaltim yang mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemprov Kaltim, saat peringatan hari lingkungan hidup sedunia, di Lamin Etam, Kantor Gubernur, Samarinda, belum lama ini.
Kasmidi mengaku terkejut perihal keberadaan satu perusahaan di Kutim yang masuk daftar penilaian buruk tersebut. Hingga kini pihaknya belum mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut hingga mendapatkan penilaian buruk.
"Tenti penilaian dilakukan terkait permasalahan pengelolaan lingkungan, yang bisa berkaitan dengan pengelolaan amdal (analisis dampak lingkungan) maupun administrasi perizinan amdal perusahaan," ujar Kasmidi kepada awak media, di Kantor Bupati Kutim, Senin (24/6).
Kasmidi menuturkan, dengan adanya perusahaan di Kutim yang mendapatkan proper merah tahun ini, diharapkan menjadi warning bagi perusahaan lainnya. Baik yang berada di area perusahaan maupun di wilayah pemukiman masyarakat yang terdampak langsung dengan aktivitas perusahaan.
Dirinya juga berharap, ke depan tidak ada lagi perusahaan di Kutim yang mendapatkan proper merah apalagi hitam.
"Harapannya, minimal perusahaan di Kutim mendapatkan proper biru atau hijau," ungkap Kasmidi. (mon)