Pemerintah Beri Ruang Pelanggaran

- Senin, 24 Juni 2019 | 14:11 WIB

PELANGGARAN demi pelanggaran dilakukan para pelaku usaha pertambangan di Kaltim. Kenyataan itu dinilai tak lepas dari sikap pemerintah yang memberikan ruang. Contohnya kegiatan pengerukan batu bara dengan modus izin pematangan lahan yang terjadi di Jalan Banggeris, Gang 9, Samarinda Ulu.

Pengamat lingkungan dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Bernaulus Saragih menuturkan, apapun alasannya, kegiatan pertambangan di dalam kota tidak dibenarkan. Secara undang-undang aktivitas tersebut sudah dipastikan melanggar.

“Di dalam kota tidak boleh ada pertambangan. Karena kota bukan untuk wilayah tambang. Misalnya ada tambang di kota dengan izin legal. Berarti yang memberikan izin tidak paham peraturan. Artinya ada pelanggaran oleh yang memberikan izin,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah semestinya memproses para pelaku penambangan tersebut secara hukum. Jika perlu mengiringnya ke meja pengadilan. “Persoalannya, kenapa tidak diproses hukum? Itu menjadi pertanyaan. Perlu diidentifikasi siapa yang melakukan penambangan. Dan siapa yang mem-backup,” tuturnya.

Bicara kegiatan pertambangan, sulit melepaskannya dari bicara modal. Untuk memobilitas alat berat, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Begitu pun ketika batu bara akan dijual, diperlukan jaringan yang tepat.

“Bisa saja oknum yang punya pengaruh besar. Saya yakin, enggak mungkin masyarakat biasa melakukan itu. Menambang itu perlu biaya besar. Ada alat berat yang harus dimobilitas. Pasti ada pemodal dan oknum yang mem-backup,” tambahnya.

Kegiatan penambangan di dalam kota pasti merugikan warga. Mulai dampak banjir, buangan lumpur, rusaknya lingkungan, dan estetika tata kota. Sehingga apapun alasan di balik pengerukan batu bara tersebut, sangat tidak dibenarkan.

“Kalau tujuannya pematangan lahan, maka cukup pematangan lahan. Tidak bisa dengan alasan pematangan lahan lalu mengeruk batu bara. Perusahaan terkait bukan perusahaan pertambangan. Hanya perusahaan properti atau konstruksi,” tegasnya.

Dia mengingatkan agar setiap instansi terkait taat hukum. Kepolisian selaku pihak berwajib diminta mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut. Begitu pun dengan pemerintah kota, diminta tidak asal memberikan izin.

“Instansi terkait mestinya rutin melakukan pengawasan. Tapi terkadang pemerintah baru melakukan pengawasan setelah adanya kegiatan. Batu bara bara sudah dikeruk dan menggunung,” kata Bernaulus.

Menurutnya, sepanjang tidak ada sikap tegas yang diambil pemerintah dan aparat penegak hukum, maka sepanjang itu pengerukan ilegal batu bara di Benua Etam akan terjadi. Pelanggaran yang berulang di sektor tersebut lantaran tidak adanya ketegasan dari pihak-pihak terkait.

“Kalau ada yang melakukan kesalahan tapi tidak diberikan hukuman. Kemudian ada korban meninggal di lubang tambang, tetapi perusahaan terkait tidak diberikan sanksi. Maka jangan heran kalau para oportunis akan terus melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Sebaliknya, jika ada sikap tegas, maka tidak akan ada yang berani bermain-main dengan aturan di Kaltim. Apalagi sampai melakukan penambangan di jantung ibu kota Kaltim seperti yang terjadi di Jalan Banggeris.

“Kalau ada yang melanggar, kemudian diproses secara hukum, pasti enggak ada yang berani melanggar. Tapi sejauh ini saya belum melihat ada yang demikian. Pemerintah (sepertinya) memberikan ruang untuk melakukan pelanggaran,” bebernya.

PEMPROV HARUS SERIUS

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X