Layanan IMTN Disarankan Direvisi

- Senin, 24 Juni 2019 | 13:56 WIB

Layanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun perlu dievaluasi lagi. Potensi malaadministrasi begitu menganga. Mulai dari sisi regulasi, operasional hingga pengawasan yang berdampak pada kualitas layanan.

 

BALIKPAPAN–Keberadaan segel tanah menjadi permasalahan pertanahan tersendiri di Balikpapan. Polemik meliputi tumpang-tindih pemegang hak atas tanah ganda dalam satu objek tanah. Hal itu kemudian direspons Pemkot Balikpapan dengan menerbitkan surat edaran Wali Kota Balikpapan bernomor 591/2060/Prthn-Perkot/2011.

Beleid tersebut memerintahkan agar tiap orang wajib memohonkan segel tanah menjadi surat keterangan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terlebih dahulu. Sebelum mendaftarkan tanah pertama kali di kantor pertanahan. Tahap awal sebelum proses sertifikasi di kantor pertanahan diharap clean and clear dengan adanya IMTN. Namun, dari hasil kajian publik Ombudsman RI Kaltim, sejumlah permasalahan mengemuka.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Kusharyanto menuturkan, dari aspek regulasi, antara IMTN dengan aturan lainnya tidak sinkron. Sebagai contoh, lanjut dia, pada Pasal 26 Ayat 8 Perwali 33/2017. Terdapat frasa yang menyebutkan apabila dalam waktu 90 hari kerja pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mendaftarkan gugatan pengadilan, permohonan IMTN diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara Pasal 29 huruf k Perwali 33/2017 terkait frasa IMTN dapat ditolak dengan alasan tanah yang dimohonkan telah melewati masa penyelesaian sengketa tanah sebagaimana dimaksud Pasal 26. ”Bahwa terdapat ambiguitas makna dalam Pasal 26 Ayat 8 Perwali 33/2017 yang memberi ruang untuk memproteksi hak pemohon apabila proses sanggahan/keberatan tidak diajukan ke pengadilan bertentangan dengan Pasal 29 huruf k Perwali 33/2017 yang menghentikan tahapan apabila melewati masa sengketa tanah,” ujarnya.

Dalam hal ini, terang dia, aturan tersebut menghilangkan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMTN. Apalagi tidak mengatur masa waktu penyelesaian sengketa. Demikian juga terkait adanya IMTN yang telah diterbitkan penyelenggara. Menurutnya, perlu diatur khusus mengenai tata cara pencabutan IMTN yang terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penerbitannya. Adapun dari sisi operasional layanan IMTN, Ombudsman juga menemukan sejumlah kelemahan.

Berkaca permohonan IMTN mulai dari 2014-Februari 2019 yang mencapai 30.923, berbanding terbalik dengan terbatasnya jumlah sumber daya manusia. Khususnya di kecamatan. Sehingga membuka ruang tertunda penerbitan IMTN. “Terdapat penyelenggara IMTN yang kurang cermat memverifikasi dokumen permohonan, sehingga perlu dilakukan peningkatan kompetensi penyelenggara IMTN,” ungkapnya. Dengan adanya potensi malaadministrasi penyelenggaraan layanan IMTN di Balikpapan, pihaknya meminta agar pemkot merevisi Perwali 33/2017. Selain itu, mengevaluasi standar pelayanan dan mendorong asosiasi surveyor menetapkan tarif jasa surveyor. “Masih banyak lagi. Di antaranya  juga menetapkan aturan terkait tata cara pengawasan mutasi tanah dan Menetapkan aturan terkait tata cara pencabutan IMTN,” tandasnya. (riz2/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X