SANGATTA–Sewa iklan di reklame menjadi salah satu penyumbang pajak untuk pendapatan daerah di Kutai Timur (Kutim). Iklan rokok yang sejatinya telah dilarang oleh pemerintah masih menghiasi beberapa ruas jalan. Keberadaannya itu pun bikin resah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim.
Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk menertibkan reklame dengan memotongnya dengan alat las. Sayangnya, sebelum aksi itu dilakukan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, buru-buru menghubungi Didi via ponsel. Memintanya untuk tidak memotong papan iklan tersebut.
"Rupanya Bapenda langsung resah mendengar ada kata las itu. Mereka segera mengadakan rapat khusus membahas hal tersebut dan kami diundang," aku Didi.
Dari musyawarah itu, dia berkesimpulan, saat ini peraturan di Kutim memang masih dilematis. Larangan merokok di tempat umum yang juga mengharuskan iklan rokok juga dilarang, tidak sejalan dengan perpajakan. Sebab, orang-orang tahu bahwa pajak dari iklan rokok itu lumayan.
"Tapi sayangnya iklan rokok itu terpasang di jalanan dengan sangat jelas. Harusnya kalau mau cari uang juga ingat bahwa ada aturan, dan saya tidak segan memang memotong reklame dengan las bila ada lagi dilanggar," tegas Didi.
Dia berharap, instansi berwenang dalam pendapatan pajak, yakni Bapenda, bisa lebih koordinatif. Perlu melibatkan Satpol PP dalam mendiskusikan sesuatu sebelum melakukan, layaknya pemasangan reklame iklan rokok.
"Kutim ini wilayah kawasan tanpa rokok, harusnya jika ada yang mau pasang iklan rokok bisa koordinasi dulu dengan kami sebagai aparat penanggung jawab ketertiban kota. Untung boleh, tapi ingat bahwa ada aturan,” pesannya. (mon/ypl/k8)