LAGI...Anak Tewas di Lubang Tambang, Pemerintah Dianggap Takut dengan Perusahaan

- Minggu, 23 Juni 2019 | 21:57 WIB

SAMARINDA - Untuk kesekian kalinya, bekas lubang tambang kembali makan korban jiwa anak-anak. Ahmad Setiawan umur 10 tahun tewas di lubang bekas tambang batu bara yang berjarak sekitar 540 meter dari rumahnya di Jl Pangeran Suryanata Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (22/6/2019) lalu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun dianggap tidak mementingkan keselamatan hidup anak-anak. Karena, tidak ada langkah tegas atau terobosan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa anak di lubang tambang dibiarkan perusahaan.

"Sejumlah kasus tewasnya anak di kolam bekas tambang. Sepertinya tidak penting bagi duet ini (Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi)," ujar Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, Minggu (23/6/2019).

Sejak Isran dan Hadi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur bulan Oktober 2018, Jatam mencatat sudah ada 6 anak tewas di kolam bekas tambang.

"Kalau kita ngomong, harusnya bagaimana ini (anak-anak tewas di bekas lubang tambang terus terjadi). Apa langkah Isran? Yang tegas mencegah ini. Kalau biasa-biasa katanya, lebih baik mundur dari jabatannya," ujar Rupang.

Lokasi tenggelamnya Ahmad Setiawan (10 tahun). (MYAMIN/PROKAL.CO)

Rupang mengatakan selama Isran menjabat Gubernur, belum sama sekali menjatuhkan sanksi tegas ke perusahaan tambang yang lokasi galiannya menjadi tempat anak tewas tenggelam.

"Bahkan, proses investigasi terhadap anak tenggelam, perusahaan tersebut tetap jalan operasi produksinya. Tidak dihentikan. Ada yang nggak beres dengan duet ini," kata Rupang.

Jatam menganggap Pemerintah Provinsi Kaltim takluk dengan perusahaan tambang. "Seolah takluk. Takut dengan perusahaan tambang. Kami sehingga menduga duga saja. Mereka seperti tersandera dengan kepentingan tambang," kata Rupang.

"Karena nggak ada sikap sikap tegasnya sikap sikap beraninya. Bahkan dalam pernyataan pernyataannya cenderung Isran Noor selalu menyalahkan keluarga korban. Yang tidak mengawasi anaknya," ujar Rupang.

Menurut Rupang, berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi punya kewenangan mengawasi tata kelola tambang. , Pemerintah Provinsi punya kewenangan mengawasi tata kelola tambang.

"Mengawasi dan mencabut izin izin tambang yang bermasalah. Memberi sanksi bahkan. Tapi, pemerintah sepertinya enggan menggunakan kewenangannya," ujar Rupang.

Informasi dihimpun prokal.co, saat kejadian Ahmad Setiawan tewas mulanya bersama 6 kawannya pulang dari mengaji Al quran pada pukul 17.00. Namun, mereka tidak langsung pulang ke rumah. Tetapi bermain di lubang bekas tambang.

Usai bermain, semestinya 7 anak yang pulang dari mengaji Al Quran, hanya 6 anak yang pulang ke rumah masing-masing. 6 anak-anak tersebut tak memberitahukan bila korban tenggelam di lubang tambang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X