Rem Blong, Truk Seruduk Empat Motor

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:09 WIB

BALIKPAPAN–Insiden kecelakaan melibatkan truk beban kembali terjadi di traffic light turunan Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/6), pukul 09.20 Wita. Pagi itu arus kendaraan ramai lancar.

Ada empat sepeda motor diseruduk truk trailer sepanjang 7 meter tersebut. Saat itu traffic light yang menyala berwarna merah. Truk DD 8736 QY itu dikemudikan Hardianto (36).

Kurang lebih 200 meter dari titik benturan, truk sebenarnya berjalan pelan. Di depan truk, kendaraan lain juga menurunkan kecepatan. Truk semakin dekat sambil mengerem. Namun, terus bergerak hingga tiga sepeda motor yang tengah berhenti langsung diseruduk. Satu sepeda motor terkena bagian sampingnya.

“Tidak ada suara klakson, langsung diseruduk saja, tapi pelan,” ungkap Andi, pengendara di sekitar lokasi yang berada di samping truk. Meski tidak ada korban jiwa, namun seluruh pengendara tadi shocked.

“Yang tiga motor paling belakang terseruduk lebih dulu. Kemudian menyerempet satu sepeda motor di sisi kiri. Tiga paling depan, saat mengetahui (ada benturan), langsung tancap gas,” tambah Andi.

Keterangan Andi itu sesuai dengan rekaman closed circuit television (CCTV) di traffic light sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Truk yang hendak ke Pelabuhan Semayang itu baru terhenti ketika tiga motor tadi mengganjal di kedua ban depan truk.

“Diduga rem tidak berfungsi normal,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta bersama Kasat Lantas AKP Noordhianto.

Tiga pengendara motor tersebut adalah Isharullah (22) KT 4160 ZH, Rahman (50) KT 6270 YM, dan Andri (47) KT 6278 LN. Sementara itu, satu motor yang terserempet melanjutkan perjalanan.

Hasil pemeriksaan sementara, truk mengangkut aneka ragam barang itu melebihi kapasitasnya; 4 ton. Itu terlihat dari barang yang melebihi batas atas bak truk. Juga, jarak ban dan bak tampak dekat.

Kecelakaan tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar, termasuk pengendara yang melintas. Arus lalu lintas sempat macet sekitar dua jam.

Sopir truk diancam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 Ayat 1. Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang diancam kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda Rp 1 juta. (aim/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X