KENDARAAN beban wajib melakukan pemeriksaan uji berkala (PKB). Untuk memantau kondisi kelayakan. Misalnya, kondisi rem, lampu, dan klakson.
Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim menyebut, kecelakaan di turunan Rapak, Balikpapan Utara, kemarin disebabkan kendaraan yang tidak normal saat dioperasikan. Artinya, pengemudi tidak mengecek saat hendak mengendarainya.
“Faktor ini memengaruhi kecelakaan, untung saja tidak ada korban. Yang terpenting bagaimana pengendara memupuk kesadaran diri,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Dia menguraikan, karakteristik jalanan di Balikpapan rata-rata berbukit. Jalanan menanjak dan menurun akan menimbulkan kesulitan bagi kendaraan yang tidak fit. Apalagi sampai melebihi kapasitas muatan.
“Jelas itu pelanggaran dan berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Ini pengemudi maupun perusahaan jasa angkutan, tidak peduli,” jelasnya. “Kendaraan beban wajib mengikuti uji berkala tersebut,” sambungnya.
Sejumlah kasus serupa pernah terjadi. Di tempat yang sama. Rata-rata melibatkan truk (lihat grafis). Kondisi truk bermuatan berat juga perlu diperhatikan. Mulai ban, kapasitas muatan, pengecekan rem, hingga kondisi sopir.
Kondisi jalanan Balikpapan berbukit. Sehingga ketika semua tadi dilanggar, kecelakaan sangat mungkin terjadi. Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk lebih rendah dibanding korban dan pelaku kecelakaan yang didominasi sepeda motor.
Upaya selain razia adalah sosialisasi dan koordinasi Dishub terkait waktu pengiriman barang agar dilakukan malam hari. Sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Salah satunya, pengusaha bisa memperkirakan ukuran, kondisi jalan, serta lama perjalanan. (aim/dwi/k8)