SENDAWAR–Kegelisahan warga Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat (Kubar), terobati. Setelah 10 hari pencarian, pelaku penjambretan akhirnya diamankan jajaran Polres Kubar, Rabu (19/6).
Pelaku berinisial HN (31) diamankan bersama barang bukti 7 gram emas milik korban dan 1 sepeda motor matic milik pelaku di kediamannya, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Ida Bagus Kade Shuta didampingi Kanit Pidum Ipda Syafi'i mengatakan, korban bernama Saminah (100) warga Kampung Sumber Bangun. Saat kejadian, korban tengah berbelanja di Toko Choki Sumber Bangun, Sabtu (8/6). "Pelaku melakukan pencurian tindak kekerasan (curas)," ungkap Syafi'i.
Saat itu, korban sedang melipat kardus di sebelah toko, tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal, langsung menarik paksa kalung emas di leher korban hingga terjatuh dan pingsan.
"Melihat kejadian itu, pemilik toko, Ucok, menolong korban dan beberapa warga melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubar," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 170 Ayat 2 KUHP terkait Kasus Curas dan Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rud/dns/k8)