Aset Senilai Rp 2,25 Miliar Dibakar

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 12:27 WIB

PENAJAMAsap pekat membumbung tinggi tepat di belakang Gudang Aset Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (20/6). Membuat sejumlah orang di kawasan Pemkab PPU kaget. Mengira terjadi kebakaran di gudang penyimpanan barang milik daerah tersebut. Ternyata, asap itu adalah hasil pembakaran aset milik Pemkab PPU yang tidak bisa lagi dimanfaatkan. 

Menurut data Bidang Pengelolaan Aset BK Kabupaten PPU, ratusan aset yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Termasuk aset milik lima sekolah yang tidak dapat digunakan lagi. Yakni, SMA 1 Penajam, SMA 2 Waru, SMA 4 Babulu, SMK 4 Babulu, dan SMK 5 Sepaku. Dengan jumlah keseluruhan aset yang dimusnahkan senilai Rp 2,25 miliar.

“Jadi, aset yang dimusnahkan kebanyakan peralatan kantor. Berupa meja, kursi, lemari, komputer, printer, dispenser, semprotan solo, dan furnitur lain,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Aset BK Kabupaten PPU Amrullah kepada Kaltim Post, kemarin.

Barang yang dimusnahkan berdasarkan perolehan dari 2006–2015, yang kondisinya sudah rusak berat. Termasuk yang berkaitan dengan P3D (personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen) atas pelimpahan kewenangan SMA/SMK sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, aset itu tidak diterima karena barang yang rusak berat. Termasuk hasil tindak lanjut BPK dan inventarisasi tim kami,” ucap mantan kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.

 

Ketentuan mengenai pemusnahan aset tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Cara yang paling murah dengan dibakar,” tandasnya.

Diakui, pihaknya juga sempat mencoba langkah pemusnahan aset dengan cara dijual. Namun, hasil dari penjualan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Lantaran harus mengundang tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Seperti yang pernah dilakukan saat melakukan penghapusan peralatan mesin beberapa tahun lalu. Yang berasal dari 20 kelurahan. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 11 juta. Tapi yang nilai yang bisa dijual hanya Rp 2,5 juta.

“Jadi, biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang masuk ke kas daerah. Sehingga tidak efektif untuk penganggaran,” tutupnya.(*/kip/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X